on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 19 Tahun 1993 tentang Kebersihan, Keindahan dan Kesehatan Lingkungan Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen
Also known as: Perda Kabupaten Kebumen 19/1993 · Perda Kabupaten Kebumen No. 19 Tahun 1993 · Perda Kabupaten Kebumen Nomor 19 Tahun 1993
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 19 Tahun 1993 ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang bersih, indah, dan sehat serta menumbuhkan partisipasi masyarakat dalam mewujudkan Kebumen yang "BERIMAN" (Bersih, Indah, Manfaat, Aman dan Nyaman). Latar belakangnya adalah perlunya upaya pemerintah daerah untuk mengatur kebersihan, keindahan, dan kesehatan lingkungan sebagai bagian dari kebutuhan jasmani dan rohani masyarakat.
Ketentuan Substansial:
Pemerintah Daerah memiliki tugas dan kewajiban untuk melaksanakan pemeliharaan kebersihan, keindahan, dan kesehatan lingkungan bersama masyarakat, memberikan bimbingan dan pengawasan, serta memberikan izin terhadap usaha-usaha yang bertujuan untuk terlaksananya kebersihan, keindahan, dan kesehatan lingkungan. DKP (Dinas Kebersihan dan Pertamanan) bertugas mengatur TPS (Tempat Penampungan Sementara) dan TPA (Tempat Penampungan Akhir) sampah serta pengurusan kolam septik.
Masyarakat berkewajiban mewujudkan dan bertanggung jawab atas terciptanya kebersihan, keindahan, dan kesehatan lingkungan terhadap tanah, bangunan, dan pekarangan yang dimiliki atau ditempati. Pemilik/penghuni bangunan berkewajiban membersihkan, mengecat, atau memperbaiki bangunan dan pekarangan, serta memelihara keindahan bangunan dan lingkungan. Setiap penghuni bangunan juga berkewajiban mengusahakan pembuangan air kotor dan air hujan dengan baik, serta memiliki/membuat jamban keluarga.
Peraturan ini juga mengatur larangan-larangan terkait kebersihan (membuang sampah sembarangan, membuang limbah industri tanpa dinetralisir), keindahan (meletakkan barang di jalan umum, merusak taman), dan kesehatan lingkungan (membakar sampah sembarangan, memelihara hewan yang menimbulkan penyakit).