For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2023

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2023 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara pada Pusat Kegiatan Strategis Nasional Entikong, Nangabadau, dan Paloh-Aruk di Provinsi Kalimantan Barat

Also known as: PERPRES 66/2023 · PERPRES No. 66 Tahun 2023 · PERPRES Nomor 66 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:11 Oktober 2023Publication Date:11 Oktober 2023
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeRencana Detail Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara pada Pusat Kegiatan Strategis Nasional Entikong, Nangabadau, dan Paloh-Aruk di Provinsi Kalimantan Barat
LocationPemerintah Pusat
Effective Date11 Oktober 2023
Publication Date11 Oktober 2023
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2023 ini bertujuan untuk menyusun dan menetapkan rencana detail tata ruang kawasan perbatasan negara pada pusat kegiatan strategis nasional di Entikong, Nangabadau, dan Paloh-Aruk di Provinsi Kalimantan Barat. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk mewujudkan kawasan yang berfungsi sebagai pertahanan dan keamanan negara, kawasan budi daya ekonomi yang mandiri dan berdaya saing, serta kawasan berfungsi lindung yang lestari. Kebijakan ini mengatur pembagian kewenangan antar lembaga pemerintah, termasuk pembentukan otoritas baru dan pelimpahan kewenangan. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi peran dan fungsi RDTR KPN, cakupan wilayah perencanaan, kelembagaan, peninjauan kembali, dan ketentuan sanksi. Hak dan kewajiban subjek hukum mencakup kewajiban perizinan, pendaftaran, persetujuan, pelaporan, atau notifikasi, serta persyaratan khusus bagi badan hukum.

(-)

1. Ketentuan sanksi diatur dalam peraturan ini.