For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mukomuko Nomor 5 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mukomuko Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA SELAGAN KABUPATEN MUKOMUKO

Also known as: Perda Kabupaten Mukomuko 5/2023 · Perda Kabupaten Mukomuko No. 5 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Mukomuko Nomor 5 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:15 November 2023Publication Date:15 November 2023
Penyediaan Air Bersih

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA SELAGAN KABUPATEN MUKOMUKO
LocationPemerintah Kabupaten Mukomuko
Effective Date15 November 2023
Publication Date15 November 2023
Place of EnactmentMukomuko

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Bupati Mukomuko Nomor 96 Tahun 2004 tentang Pembentukan PDAM Tirta Selagan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda Air Minum) Tirta Selagan Kabupaten Mukomuko. Latar belakang pembentukan Perumda adalah untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, menjamin ketersediaan air bersih, dan menyesuaikan Keputusan Bupati Mukomuko Nomor 96 Tahun 2004 dengan perkembangan hukum.

Tujuan pendirian Perumda adalah memberikan manfaat bagi perekonomian daerah, menyelenggarakan kemanfaatan umum melalui penyediaan air minum yang bermutu, dan meningkatkan pendapatan asli daerah. Kegiatan usaha Perumda meliputi penyediaan air bersih dan air minum, pengembangan dan pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), pemantauan dan evaluasi pelayanan air minum, peningkatan sumber daya manusia, dan menjalankan fungsi perusahaan daerah.

Modal dasar Perumda ditetapkan sebesar Rp.2.000.000.000,- yang merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan. Organ Perumda terdiri dari Kepala Daerah Yang Mewakili Pemerintah Daerah Dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan (KPM), Dewan Pengawas, dan Direksi. KPM memiliki kewenangan tertinggi dan dapat melimpahkan kewenangan kepada pejabat perangkat daerah. Dewan Pengawas bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi. Direksi bertugas menyusun perencanaan, mengelola kekayaan Perumda, dan menyelenggarakan administrasi.

Peraturan ini juga mengatur tentang Satuan Pengawas Intern, susunan organisasi dan tata kerja, pegawai, dana pensiun, rencana bisnis, rencana kerja dan anggaran, serta pelaporan.

1. Semua hak, kewajiban, aset, sarana, prasarana, kepengurusan, kepegawaian, dan permodalan PDAM Tirta Selagan beralih kepada Perumda Air Minum Tirta Selagan. 2. Periodesasi jabatan Dewan Pengawas dan Direksi Perumda Air Minum Tirta Selagan Kabupaten Mukomuko yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya periodesasi masa jabatan dimaksud.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 33 ayat (1) dan Pasal 34 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa pemberhentian sewaktu-waktu dari jabatan sebagai anggota Dewan Pengawas.