Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit bertujuan untuk memberikan dasar hukum bagi Pemerintah Daerah dalam pencegahan dan penanggulangan penyakit, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Kebijakan ini mengatur berbagai aspek, termasuk kelompok dan jenis penyakit, upaya pencegahan dan penanggulangan penyakit menular dan tidak menular, serta upaya kesehatan jiwa. Kewenangan Pemerintah Daerah mencakup penyelenggaraan upaya kesehatan yang bermutu, aman, efisien, merata, dan terjangkau, serta kegiatan kewaspadaan dan penanggulangan KLB atau wabah. Masyarakat memiliki hak untuk hidup sehat, mendapatkan informasi kesehatan, dan pelayanan kesehatan yang aman dan bermutu. Pemerintah Daerah berkewajiban menjamin ketersediaan fasilitas pelayanan kesehatan, sumber daya manusia, dan pendanaan untuk pencegahan dan penanggulangan penyakit. Peraturan ini juga mengatur pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan penyakit, serta pendanaan yang bersumber dari APBD dan sumber lain yang sah.