on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karimun Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembentukan Kecamatan Selat Gelam dan Kecamatan Sugie Besar
Also known as: Perda Kabupaten Karimun 1/2022 · Perda Kabupaten Karimun No. 1 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Karimun Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah ini membentuk dua kecamatan baru di Kabupaten Karimun, yaitu Kecamatan Selat Gelam dan Kecamatan Sugie Besar. Pembentukan kecamatan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pelayanan publik dan memperpendek rentang kendali pemerintahan di tingkat kelurahan/desa.
Kecamatan Selat Gelam dibentuk dari sebagian wilayah Kecamatan Karimun, meliputi Desa Parit, Desa Tulang, dan Desa Selat Mendaun. Batas wilayahnya adalah:
Ibu kota Kecamatan Selat Gelam berkedudukan di Desa Parit. Kecamatan ini memiliki 24 pulau.
Kecamatan Sugie Besar dibentuk dari sebagian wilayah Kecamatan Moro, meliputi Desa Sugie, Desa Niur Permai, Desa Keban, Desa Rawa Jaya, Desa Tanjung Pelanduk, Desa Buluh Patah, dan Desa Selat Mie. Batas wilayahnya adalah:
Ibu kota Kecamatan Sugie Besar berkedudukan di Desa Rawa Jaya. Kecamatan ini memiliki 49 pulau.
Camat untuk kedua kecamatan ini diangkat dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Struktur organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja kecamatan akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. Pemerintah Daerah berkewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kedua kecamatan baru ini.
Aset pemerintahan dan pemanfaatannya antara kecamatan asal dan kecamatan baru akan disepakati dan dituangkan dalam berita acara. Segala biaya yang diperlukan dalam penyelenggaraan pemerintahan kedua kecamatan ini bersumber dari APBN, APBD Provinsi, dan APBD Kabupaten.