on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan kepada Masyarakat dan/atau Investor di Daerah
Also known as: Perda Kabupaten Magelang 1/2025 · Perda Kabupaten Magelang No. 1 Tahun 2025 · Perda Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2025
Peraturan Daerah ini dibentuk dengan maksud untuk mewujudkan kepastian hukum dan sebagai pedoman dalam pemberian insentif dan/atau kemudahan kepada masyarakat dan/atau investor di Kabupaten Magelang. Tujuannya adalah untuk meningkatkan investasi, pertumbuhan ekonomi daerah, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan daya saing daerah, dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Pemberian insentif dan/atau kemudahan didasarkan pada prinsip kepastian hukum, kesetaraan, transparansi, akuntabilitas, serta efektivitas dan efisiensi. Insentif dan kemudahan dapat diberikan kepada masyarakat dan/atau investor yang akan memulai, memperluas, atau mengembangkan usaha, dengan kriteria seperti kontribusi terhadap peningkatan pendapatan masyarakat, penyerapan tenaga kerja, penggunaan sumber daya lokal, peningkatan pelayanan publik, peningkatan PDRB, berwawasan lingkungan, pembangunan infrastruktur, alih teknologi, industri pionir, kegiatan penelitian dan pengembangan, bermitra dengan UMKM, menggunakan produk dalam negeri, sesuai program prioritas nasional/daerah, berorientasi ekspor, dan melestarikan nilai budaya lokal.
Bentuk insentif dapat berupa pengurangan/pembebasan pajak dan retribusi daerah, bantuan modal untuk UMKM, bantuan riset dan pengembangan, fasilitas pelatihan vokasi, dan bunga pinjaman rendah. Bentuk kemudahan dapat berupa penyediaan data dan informasi investasi, sarana dan prasarana, fasilitas lahan, bantuan teknis, penyederhanaan perizinan, kemudahan akses pemasaran, investasi langsung konstruksi, investasi di kawasan strategis, kenyamanan dan keamanan berinvestasi, kemudahan sertifikasi dan standarisasi, akses tenaga kerja, pasokan bahan baku, dan fasilitasi promosi. Pemerintah Daerah dapat memprioritaskan pemberian insentif dan/atau kemudahan untuk jenis usaha tertentu yang mendukung sektor prioritas daerah.