For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 15 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purbalingga Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tatakerja Dinas Daerah Kabupaten Purbalingga

Also known as: Perda Kabupaten Purbalingga 15/2008 · Perda Kabupaten Purbalingga No. 15 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 15 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:16 Oktober 2008Publication Date:14 Oktober 2008
Struktur Organisasi PemerintahPembentukan Lembaga NegaraOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeOrganisasi Dan Tatakerja Dinas Daerah Kabupaten Purbalingga
LocationPemerintah Kabupaten Purbalingga
Effective Date16 Oktober 2008
Publication Date14 Oktober 2008
Place of EnactmentPurbalingga

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 15 Tahun 2005 tentang Susunan Organisasi dan Tatakerja Dinas Pertanian dan Kehutanan (Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2005 Nomor 15); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 16 Tahun 2005 tentang Susunan Organisasi dan Tatakerja Dinas Perhubungan dan Pariwisata (Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2005 Nomor 16); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 17 Tahun 2005 tentang Susunan Organisasi dan Tatakerja Dinas Kesehatan (Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2005 Nomor 17); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 18 Tahun 2005 tentang Susunan Organisasi dan Tatakerja Dinas Peternakan dan Perikanan (Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2005 Nomor 18); 5. Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 19 Tahun 2005 tentang Susunan Organisasi dan Tatakerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2005 Nomor 19); 6. Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 20 Tahun 2005 tentang Susunan Organisasi dan Tatakerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2005 Nomor 20); 7. Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 21 Tahun 2005 tentang Susunan Organisasi dan Tatakerja Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2005 Nomor 21); 8. Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 22 Tahun 2005 tentang Susunan Organisasi dan Tatakerja Dinas Pekerjaan Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2005 Nomor 22); 9. Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 23 Tahun 2005 tentang Susunan Organisasi dan Tatakerja Dinas Keluarga Berencana dan Kesejahteraan Sosial (Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2005 Nomor 23); 10. Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 24 Tahun 2005 tentang Susunan Organisasi dan Tatakerja Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2005 Nomor 24); 11. Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 31 Tahun 2005 tentang Susunan Organisasi dan Tatakerja Kantor Lingkungan Hidup, Pertambangan dan Energi. (Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2005 Nomor 31); 12. Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 33 Tahun 2005 tentang Susunan Organisasi dan Tatakerja Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2005 Nomor 33);

Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Dinas Daerah Kabupaten Purbalingga. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, serta merespon dinamika perkembangan masyarakat dan sistem pemerintahan. Tujuannya adalah untuk menyesuaikan susunan organisasi dan tata kerja Dinas Daerah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pembentukan dinas-dinas daerah, yang terdiri dari Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi, Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olah Raga, Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah, Dinas Pertanian dan Kehutanan, serta Dinas Peternakan dan Perikanan. Setiap dinas memiliki kedudukan sebagai unsur pelaksana pemerintah daerah, dengan tugas pokok melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidangnya masing-masing berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Bupati. Peraturan ini juga mengatur susunan organisasi masing-masing dinas, yang terdiri dari Kepala Dinas, Sekretariat (dengan subbagian Program dan Pelaporan, Keuangan, dan Umum), bidang-bidang, seksi-seksi, UPTD, dan kelompok jabatan fungsional.

1. Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, maka pejabat yang lama tetap menduduki jabatan sampai dengan pengisisan personil dan dilantiknya pejabat yang baru. 2. Pengisian personil dan pelantikan pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lambat bulan Januari 2009.

(-)