Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Dinas Daerah Kabupaten Purbalingga. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, serta merespon dinamika perkembangan masyarakat dan sistem pemerintahan. Tujuannya adalah untuk menyesuaikan susunan organisasi dan tata kerja Dinas Daerah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pembentukan dinas-dinas daerah, yang terdiri dari Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi, Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olah Raga, Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah, Dinas Pertanian dan Kehutanan, serta Dinas Peternakan dan Perikanan. Setiap dinas memiliki kedudukan sebagai unsur pelaksana pemerintah daerah, dengan tugas pokok melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidangnya masing-masing berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Bupati. Peraturan ini juga mengatur susunan organisasi masing-masing dinas, yang terdiri dari Kepala Dinas, Sekretariat (dengan subbagian Program dan Pelaporan, Keuangan, dan Umum), bidang-bidang, seksi-seksi, UPTD, dan kelompok jabatan fungsional.