For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh Nomor 10 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sungai Penuh Nomor 10 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

Also known as: Perda Kota Sungai Penuh 10/2019 · Perda Kota Sungai Penuh No. 10 Tahun 2019 · Perda Kota Sungai Penuh Nomor 10 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:2 September 2019Publication Date:2 September 2019
Kependudukan & Catatan Sipil

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
LocationPemerintah Kota Sungai Penuh
Effective Date02 September 2019
Publication Date02 September 2019
Place of EnactmentSungai Penuh

Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan di Kota Sungai Penuh. Latar belakangnya adalah untuk memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk Kota Sungai Penuh, serta untuk tertib administrasi kependudukan melalui penyelenggaraan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil secara terpadu, terarah, terkoordinasi dan berkesinambungan.

Pemerintah Daerah memiliki kewajiban dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan, yang dilaksanakan oleh Walikota dengan kewenangan meliputi koordinasi, pembentukan SKPD Teknis dan UPTD Teknis, pengaturan teknis, pembinaan dan sosialisasi, pelaksanaan pelayanan masyarakat, penugasan kepada desa, penyajian data kependudukan, dan koordinasi pengawasan.

SKPD Teknis memiliki kewajiban dan tanggung jawab melaksanakan urusan administrasi kependudukan yang meliputi pendaftaran peristiwa kependudukan dan pencatatan peristiwa penting, memberikan pelayanan yang sama dan profesional, mencetak, menerbitkan, dan mendistribusikan dokumen kependudukan, mendokumentasikan hasil pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, menjamin kerahasiaan dan keamanan data, serta melakukan verifikasi dan validasi data dan informasi.

Penduduk memiliki hak untuk memperoleh dokumen kependudukan, pelayanan yang sama, perlindungan atas data pribadi, kepastian hukum atas kepemilikan dokumen, informasi mengenai data hasil pendaftaran, dan ganti rugi serta pemulihan nama baik akibat kesalahan dalam pendaftaran. Penduduk juga wajib melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialaminya.

Peraturan ini juga mengatur tentang Nomor Induk Kependudukan (NIK), pencatatan biodata penduduk, penerbitan Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el), Kartu Identitas Anak (KIA), Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) bagi orang asing, legalisir dokumen kependudukan, pendaftaran peristiwa kependudukan seperti perubahan alamat dan pindah datang, pendataan penduduk non permanen, serta pencatatan sipil yang meliputi kelahiran, lahir mati, perkawinan, perceraian, kematian, pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahan anak, perubahan nama, perubahan status kewarganegaraan, dan peristiwa penting lainnya.

1. Semua Dokumen Kependudukan yang telah diterbitkan atau telah ada pada saat peraturan daerah ini diundangkan dinyatakan tetap berlaku. 2. Pelayanan administrasi yang berkaitan dengan pencatatan sipil di kecamatan, masih tetap dilaksanakan oleh SKPD Teknis sampai terbentuknya UPTD Teknis.

Tindak pidana di bidang administrasi kependudukan yang dilakukan oleh Penyelenggara, Penduduk, Petugas dan Badan Hukum diancam dengan hukuman pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.