For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 15 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klaten Nomor 15 Tahun 2011 tentang Bangunan Gedung

Also known as: Perda Kabupaten Klaten 15/2011 · Perda Kabupaten Klaten No. 15 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Klaten Nomor 15 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:29 Desember 2011Publication Date:29 Desember 2011
Konstruksi & Infrastruktur

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeBangunan Gedung
LocationPemerintah Kabupaten Klaten
Effective Date29 Desember 2011
Publication Date29 Desember 2011
Place of EnactmentKlaten

Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 5 Tahun 1984 tentang Membuat Dan Membongkar Bangunan beserta semua Peraturan Pelaksanaannya.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang bangunan gedung dan bangunan prasarana di Kabupaten Klaten. Latar belakangnya adalah pentingnya bangunan gedung sebagai tempat kegiatan yang menunjang pembangunan nasional, perlunya kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung, serta peningkatan keselamatan dan kenyamanan bangunan.

Tujuan dari peraturan ini adalah mewujudkan bangunan gedung dan prasarana yang fungsional, tertib, dan menjamin keandalan teknis. Ruang lingkupnya meliputi fungsi dan klasifikasi bangunan, persyaratan administratif dan teknis, penyelenggaraan (pembangunan, pemanfaatan, pelestarian, pembongkaran), Izin Mendirikan Bangunan (IMB), peran masyarakat, serta pembinaan penyelenggaraan bangunan gedung dan prasarana.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Fungsi bangunan gedung (hunian, keagamaan, usaha, sosial budaya, khusus, campuran, lainnya) dan klasifikasinya (berdasarkan kompleksitas, permanensi, risiko kebakaran, zonasi gempa, lokasi, ketinggian, kepemilikan).
  2. Persyaratan administratif (status hak atas tanah, status kepemilikan bangunan, IMB) dan teknis (tata bangunan dan keandalan bangunan).
  3. Persyaratan tata bangunan (peruntukan lokasi, intensitas, arsitektur, pengendalian dampak lingkungan) dan keandalan bangunan (keselamatan, kesehatan, kenyamanan, kemudahan).
  4. Penyelenggaraan bangunan gedung (pembangunan, pemanfaatan, pelestarian, pembongkaran) serta hak dan kewajiban pemilik bangunan.

Peraturan ini juga mengatur peran masyarakat dalam penyelenggaraan bangunan gedung dan pembinaan oleh Pemerintah Daerah.

1. Peraturan perundang-undangan tentang bangunan gedung yang telah ada dan tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini, dinyatakan tetap berlaku sampai diadakan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Bangunan gedung dan/atau bangunan prasarana yang berdiri sendiri, yang telah memperoleh perizinan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini izinnya dinyatakan masih tetap berlaku. 3. Permohonan IMB yang diajukan dan diterima sebelum tanggal berlakunya Peraturan Daerah ini dan masih dalam proses penyelesaian, diproses berdasarkan ketentuan yang lama. 4. Bangunan gedung dan/atau bangunan prasarana yang berdiri sendiri yang telah berdiri, tetapi belum memiliki IMB pada saat Peraturan Daerah ini diberlakukan, dalam waktu 2 tahun diwajibkan telah memiliki IMB. 5. Bangunan gedung dan bangunan prasarana yang berdiri sendiri yang telah didirikan dan telah memiliki IMB yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah sebelum berlakunya peraturan daerah ini izinnya dinyatakan tetap berlaku. 6. Bangunan gedung dan bangunan prasarana yang berdiri sendiri yang telah didirikan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dan belum memiliki IMB: a. bangunan gedung dan bangunan prasarana yang berdiri sendiri tidak di atas peruntukan lokasi yang ditetapkan dalam RTRWK, RDTRKP dan/atau RTBL dalam waktu selambat-lambatnya 5 (lima) tahun, kecuali hunian untuk rumah tinggal tunggal 10 (sepuluh) tahun sejak pemberitahuan penetapan RTRWK, pemilik wajib menyesuaikan fungsi bangunan dengan peruntukan lokasinya; b. bangunan gedung dan bangunan prasarana yang berdiri sendiri di atas peruntukan lokasi yang ditetapkan dalam RTRWK, RDTRKP dan/atau RTBL dalam waktu selambat-lambatnya 5 (lima) tahun wajib melakukan pemeriksaan kelaikan fungsi untuk memperoleh SLF bangunan gedung dan IMB; c. bangunan gedung dan bangunan prasarana yang berdiri sendiri di atas peruntukan yang dilarang termasuk jalur hijau, bantaran sungai, trotoar dan fungsi prasarana lainnya dalam waktu 1 (satu) tahun wajib dibongkar oleh pemilik; dan d. bangunan gedung dan bangunan prasarana yang berdiri sendiri yang harus dibongkar sebagaimana dimaksud pada huruf c dapat direlokasi ke peruntukan lokasi yang sesuai dengan fungsinya.

1. Pemilik/pengguna yang tidak memenuhi kewajiban dikenai sanksi administratif: peringatan tertulis, pembatasan kegiatan, penghentian pekerjaan/pemanfaatan, pembekuan/pencabutan IMB/SLF, atau perintah pembongkaran. 2. Bupati berwenang memerintahkan penghentian sementara pembangunan tanpa IMB. 3. Bupati dapat memerintahkan pembongkaran bangunan tanpa IMB. 4. IMB dapat dicabut jika persyaratan tidak benar, pelaksanaan menyimpang, pekerjaan belum dimulai setelah 6 bulan, atau dihentikan selama 12 bulan. 5. Selain sanksi administratif, pemilik dapat dikenai denda maksimal 10% dari nilai bangunan. 6. Pelanggaran undang-undang di bidang bangunan gedung diancam pidana.