on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klaten Nomor 15 Tahun 2011 tentang Bangunan Gedung
Also known as: Perda Kabupaten Klaten 15/2011 · Perda Kabupaten Klaten No. 15 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Klaten Nomor 15 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang bangunan gedung dan bangunan prasarana di Kabupaten Klaten. Latar belakangnya adalah pentingnya bangunan gedung sebagai tempat kegiatan yang menunjang pembangunan nasional, perlunya kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung, serta peningkatan keselamatan dan kenyamanan bangunan.
Tujuan dari peraturan ini adalah mewujudkan bangunan gedung dan prasarana yang fungsional, tertib, dan menjamin keandalan teknis. Ruang lingkupnya meliputi fungsi dan klasifikasi bangunan, persyaratan administratif dan teknis, penyelenggaraan (pembangunan, pemanfaatan, pelestarian, pembongkaran), Izin Mendirikan Bangunan (IMB), peran masyarakat, serta pembinaan penyelenggaraan bangunan gedung dan prasarana.
Ketentuan substansial mencakup:
Peraturan ini juga mengatur peran masyarakat dalam penyelenggaraan bangunan gedung dan pembinaan oleh Pemerintah Daerah.