For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kayong Utara Nomor 13 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kayong Utara Nomor 13 Tahun 2018 tentang KERJA SAMA DAERAH

Also known as: Perda Kabupaten Kayong Utara 13/2018 · Perda Kabupaten Kayong Utara No. 13 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Kayong Utara Nomor 13 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:14 Desember 2018Publication Date:14 Desember 2018
Otonomi & Pemerintahan DaerahKerja Sama Luar Negeri

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeKERJA SAMA DAERAH
LocationPemerintah Kabupaten Kayong Utara
Effective Date14 Desember 2018
Publication Date14 Desember 2018
Place of EnactmentSukadana

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Kerja Sama Daerah di Kabupaten Kayong Utara. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat, optimalisasi potensi daerah, mempercepat pembangunan daerah, dan meningkatkan pendapatan asli daerah melalui Kerja Sama Daerah.

Ketentuan Substansial:

1. Jenis Kerja Sama:

  • Kerja Sama Daerah dengan Daerah Lain (KSDD).
  • Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga (KSDPK).
  • Kerja Sama Daerah dengan Pemerintah Daerah di Luar Negeri (KSDPL).
  • Kerja Sama Daerah dengan Lembaga di Luar Negeri (KSDLL).

2. KSDD:

  • Objek: Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
  • Bentuk: Pelayanan bersama, pelayanan antardaerah, pengembangan SDM, pelayanan dengan retribusi, perencanaan kebijakan, pemanfaatan peralatan, pengembangan usaha bersama.
  • Tahapan: Persiapan, penawaran, penyusunan kesepakatan, penandatanganan kesepakatan, persetujuan DPRD (jika membebani masyarakat/daerah atau menggunakan aset daerah), penyusunan perjanjian, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan.

3. KSDPK:

  • Objek: Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
  • Mitra: Perseorangan, badan usaha berbadan hukum, organisasi kemasyarakatan.
  • Bentuk: Penyediaan pelayanan publik, pengelolaan aset daerah, investasi, penyediaan infrastruktur, pengadaan barang/jasa (melalui lelang untuk pelayanan publik, aset, infrastruktur, pengadaan).
  • Harus memenuhi kriteria terintegrasi secara teknis, layak ekonomi dan finansial, dan pihak ketiga memiliki kemampuan keuangan yang memadai.

4. KSDPL dan KSDLL:

  • Objek: Pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, pertukaran budaya, peningkatan kemampuan teknis dan manajemen pemerintahan, bidang sosial, promosi potensi daerah.
  • Persyaratan: Hubungan diplomatik, urusan pemerintah daerah, tidak membuka kantor perwakilan di luar negeri, tidak mencampuri urusan dalam negeri, sesuai kebijakan pembangunan nasional dan daerah.
  • Persetujuan DPRD diperlukan.

5. Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD):

  • Dibentuk oleh Bupati.
  • Tugas: Inventarisasi potensi, menyusun prioritas, memberikan saran pemilihan mitra, menyiapkan kerangka acuan, menilai proposal, menyiapkan materi kesepakatan, memberikan rekomendasi penandatanganan.

1. Perjanjian Kerja Sama untuk KSDD, KSDK, KSDPL dan KSDLL yang telah ditandatangani bersama sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya kerja sama.

(-)