For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 4 Tahun 1966

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 4 Tahun 1966 tentang Perubahan Pemungutan Iuran Untuk Yayasan Televisi Republik Indonesia

Also known as: Keppres 4/1966 · Keppres No. 4 Tahun 1966 · Keppres Nomor 4 Tahun 1966

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 1966Publication Date:7 Januari 1966
Hukum Yayasan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePerubahan Pemungutan Iuran Untuk Yayasan Televisi Republik Indonesia
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Januari 1966
Publication Date07 Januari 1966
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 41 Tahun 1965

Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan ini diambil untuk menerapkan prinsip berdikari dalam eksploitasi Jajaran Televisi Republik Indonesia dan menyesuaikan jumlah sumbangan iuran dengan biaya eksploitasi berdasarkan prinsip 'cost-accounting'.

Ketentuan Substansial
Keputusan ini mengatur perubahan besarnya sumbangan iuran untuk setiap pesawat penerima televisi. Pesawat televisi yang dirakit di Indonesia oleh LEPPIN, RALIN, dan GALVA dikenakan iuran sebesar Rp. 10.000,- per bulan, sedangkan pesawat televisi lainnya dikenakan iuran sebesar Rp. 15.000,- per bulan.

1. Keputusan ini berlaku surut mulai tanggal 1 Januari 1966.

(-)