on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 4 Tahun 1966 tentang Perubahan Pemungutan Iuran Untuk Yayasan Televisi Republik Indonesia
Also known as: Keppres 4/1966 · Keppres No. 4 Tahun 1966 · Keppres Nomor 4 Tahun 1966
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan ini diambil untuk menerapkan prinsip berdikari dalam eksploitasi Jajaran Televisi Republik Indonesia dan menyesuaikan jumlah sumbangan iuran dengan biaya eksploitasi berdasarkan prinsip 'cost-accounting'.
Ketentuan Substansial
Keputusan ini mengatur perubahan besarnya sumbangan iuran untuk setiap pesawat penerima televisi. Pesawat televisi yang dirakit di Indonesia oleh LEPPIN, RALIN, dan GALVA dikenakan iuran sebesar Rp. 10.000,- per bulan, sedangkan pesawat televisi lainnya dikenakan iuran sebesar Rp. 15.000,- per bulan.