For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati No. 1 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan

Also known as: Perda Kabupaten Pati 1/2016 · Perda Kabupaten Pati No. 1 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Pati Nomor 1 Tahun 2016

Status:
Active
Publication Date:20 Januari 2016
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembangunan Kawasan Perdesaan
LocationPemerintah Kabupaten Pati
Effective Date-
Publication Date20 Januari 2016
Place of EnactmentPati

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan pedoman dan arahan bagi Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa di Kabupaten Pati dalam pelaksanaan pembangunan kawasan perdesaan. Tujuannya adalah untuk menyediakan ruang partisipatif dalam penataan ruang kawasan perdesaan, mengembangkan PPTAD (Pusat Pertumbuhan Terpadu Antar Desa), meningkatkan kapasitas masyarakat, kelembagaan, dan kemitraan ekonomi, serta mewujudkan pembangunan infrastruktur antar perdesaan.

Ketentuan substansial mencakup penataan ruang kawasan perdesaan secara partisipatif yang melibatkan masyarakat dan difasilitasi oleh Pemerintah Desa. Masyarakat memiliki hak untuk memberikan masukan, mengetahui rencana penggunaan wilayah, menikmati manfaat penataan ruang, dan memperoleh kompensasi atas kerugian. Mereka juga berkewajiban memelihara lingkungan dan mencegah kerusakan sumber daya alam.

Pengembangan PPTAD dilakukan berdasarkan potensi dan ciri ekologi kawasan perdesaan untuk memberdayakan ekonomi rakyat, mendorong pertumbuhan desa, menciptakan lapangan kerja, menumbuhkan semangat kewirausahaan, dan mensinergikan kerjasama antar desa. Kegiatan ini meliputi penguatan SDM, kelembagaan ekonomi, pengembangan infrastruktur, akses modal dan pemasaran, serta kemitraan usaha.

Penguatan kapasitas masyarakat dilakukan untuk meningkatkan kemampuan kolektif dalam penataan ruang, pelaksanaan PPTAD, kerjasama jejaring, dan pelaksanaan Forum Pembangunan Kawasan Perdesaan Antar Desa. Penguatan kapasitas kelembagaan meliputi Pemerintah Desa, BPD, lembaga kemasyarakatan, UMKM, BUM Desa, koperasi, KPM, dan forum pembangunan kawasan perdesaan. Kegiatan penguatan meliputi fasilitasi, pelatihan, pendampingan, pemagangan, studi banding, penyusunan rencana aksi, dan advokasi.

Pembangunan infrastruktur antar perdesaan bertujuan untuk mendorong pemenuhan infrastruktur dan peningkatan kualitas sarana dan prasarana desa, yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten, serta Pemerintah Desa dan/atau BUM Desa dengan melibatkan masyarakat.

Penyelenggaraan pembangunan kawasan perdesaan meliputi persiapan, penetapan lokasi, pelaksanaan, pemanfaatan dan pemeliharaan, serta pengendalian dan pengawasan.

(-)

(-)