on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bungo Nomor 6 Tahun 2012 tentang PAJAK RESTORAN
Also known as: Perda Kabupaten Bungo 6/2012 · Perda Kabupaten Bungo No. 6 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Bungo Nomor 6 Tahun 2012
Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pajak Restoran ditetapkan dengan tujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah sebagai sumber pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menggantikan Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 28 Tahun 2002 yang dinilai sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini.
Peraturan ini mengatur tentang pajak restoran, yang meliputi nama pajak, objek pajak, subjek pajak, dasar pengenaan pajak, tarif pajak, wilayah pemungutan, tata cara pemungutan, masa pajak, saat pajak terutang, surat pemberitahuan pajak daerah, tata cara perhitungan dan penetapan pajak, tata cara pembayaran, tata cara penagihan pajak, pengurangan, keringanan dan penghapusan pajak, tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, keberatan dan banding, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kadaluwarsa, insentif, penyidikan, dan ketentuan pidana.
Objek pajak adalah pelayanan yang disediakan oleh restoran dengan pembayaran, termasuk penjualan makanan dan/atau minuman yang dikonsumsi di tempat atau di tempat lain. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang membeli makanan dan/atau minuman dari restoran, sedangkan wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang mengusahakan restoran. Tarif pajak restoran ditetapkan sebesar 10% dari jumlah pembayaran yang diterima atau seharusnya diterima restoran.
Peraturan ini juga mengatur kewajiban wajib pajak untuk mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) secara benar, jelas, dan lengkap. Bupati memiliki kewenangan untuk menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB), Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan (SKPDKBT), dan Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil (SKPDN) dalam jangka waktu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak.