Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 05 Tahun 2011 mengatur tentang Retribusi Jasa Umum. Latar belakangnya adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mendukung otonomi daerah dan meningkatkan pendapatan asli daerah melalui retribusi pelayanan kesehatan, persampahan/kebersihan, penggantian biaya cetak KTP dan akta catatan sipil, parkir di tepi jalan umum, pelayanan pasar, pengujian kendaraan bermotor, pemeriksaan alat pemadam kebakaran, penggantian biaya cetak peta, dan penyedotan kakus. Peraturan ini menetapkan jenis-jenis retribusi jasa umum, subjek retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip penetapan tarif, serta struktur dan besaran tarif untuk setiap jenis retribusi. Selain itu, diatur pula mengenai pendaftaran dan penetapan retribusi, tata cara pemungutan, penagihan, pengurangan, keringanan, pembebasan, pembetulan, dan penyelesaian keberatan terkait retribusi. Pemanfaatan penerimaan retribusi diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan layanan yang bersangkutan.