For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 16 Tahun 2018

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pencabutan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.00.05.35.02770 Tahun 2002 tentang Penambahan Jenis Prekursor

Also known as: Peraturan BPOM 16/2018 · Peraturan BPOM No. 16 Tahun 2018 · Peraturan BPOM Nomor 16 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:7 Agustus 2018Publication Date:3 Agustus 2018
Tata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
ThemePencabutan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.00.05.35.02770 Tahun 2002 tentang Penambahan Jenis Prekursor
LocationBadan Pengawas Obat dan Makanan
Effective Date07 Agustus 2018
Publication Date03 Agustus 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.00.05.35.02770 Tahun 2002 tentang Penambahan Jenis Prekursor

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibuat karena Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.00.05.35.02770 Tahun 2002 tentang Penambahan Jenis Prekursor tidak lagi sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum saat ini. Oleh karena itu, diperlukan pencabutan keputusan tersebut untuk menyesuaikan dengan kondisi terkini.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini secara substansial mencabut keputusan sebelumnya yang mengatur tentang penambahan jenis prekursor. Tidak ada pembentukan otoritas baru atau perubahan kewenangan yang diatur dalam peraturan ini. Fokus utama adalah pencabutan keputusan yang dianggap tidak relevan lagi.

(-)

(-)