Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menjamin ketersediaan kawasan untuk kelestarian hidrologi, pengendalian air larian, konservasi keanekaragaman hayati, penciptaan iklim mikro, reduksi polutan, rekreasi, olahraga, dan mitigasi bencana. Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam pengelolaan RTH Publik, sementara pemilik atau pengelola bertanggung jawab atas RTH Privat. Peraturan ini menetapkan luas minimum RTH sebesar 30% dari luas wilayah kabupaten, dengan 20% untuk RTH Publik dan 10% untuk RTH Privat. Pelaksanaan RTH meliputi pembangunan, pemanfaatan, pemeliharaan, dan pengamanan. Pembangunan RTH Privat wajib dilakukan oleh setiap orang atau badan yang membangun gedung, dengan kewajiban menyediakan tanaman pelindung. Jika tidak memungkinkan, wajib membayar kompensasi. Pemanfaatan RTH Publik memerlukan izin dari Perangkat Daerah terkait. Pengawasan dan pengendalian dilakukan untuk menjaga ketersediaan dan ketertiban RTH. Masyarakat dapat berperan serta dalam pengelolaan RTH sejak perencanaan hingga pengawasan. Pemerintah Daerah dapat memberikan penghargaan kepada pihak yang berkontribusi dalam pengelolaan RTH. Pendanaan RTH Publik dapat bersumber dari APBN, APBD, ADD, CSR, dan sumber lain yang sah.