For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 3 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau

Also known as: Perda Kabupaten Kotawaringin Barat 3/2023 · Perda Kabupaten Kotawaringin Barat No. 3 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 3 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:31 Juli 2023Publication Date:31 Juli 2023
Pertanahan & Penataan Ruang

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Ruang Terbuka Hijau
LocationPemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat
Effective Date31 Juli 2023
Publication Date31 Juli 2023
Place of EnactmentPangkalan Bun

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menjamin ketersediaan kawasan untuk kelestarian hidrologi, pengendalian air larian, konservasi keanekaragaman hayati, penciptaan iklim mikro, reduksi polutan, rekreasi, olahraga, dan mitigasi bencana. Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam pengelolaan RTH Publik, sementara pemilik atau pengelola bertanggung jawab atas RTH Privat. Peraturan ini menetapkan luas minimum RTH sebesar 30% dari luas wilayah kabupaten, dengan 20% untuk RTH Publik dan 10% untuk RTH Privat. Pelaksanaan RTH meliputi pembangunan, pemanfaatan, pemeliharaan, dan pengamanan. Pembangunan RTH Privat wajib dilakukan oleh setiap orang atau badan yang membangun gedung, dengan kewajiban menyediakan tanaman pelindung. Jika tidak memungkinkan, wajib membayar kompensasi. Pemanfaatan RTH Publik memerlukan izin dari Perangkat Daerah terkait. Pengawasan dan pengendalian dilakukan untuk menjaga ketersediaan dan ketertiban RTH. Masyarakat dapat berperan serta dalam pengelolaan RTH sejak perencanaan hingga pengawasan. Pemerintah Daerah dapat memberikan penghargaan kepada pihak yang berkontribusi dalam pengelolaan RTH. Pendanaan RTH Publik dapat bersumber dari APBN, APBD, ADD, CSR, dan sumber lain yang sah.

1. RTH privat pada wilayah Kabupaten yang sudah ada dan luasannya belum sesuai dengan ketentuan dalam peraturan daerah ini agar disesuaikan paling lama satu tahun sejak Peraturan Daerah ini berlaku. 2. Dalam hal penyesuaian luasan sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak dapat dilakukan karena keterbatasan lahan, maka penyesuaian luasan RTH dapat dilakukan melalui penanaman pot, taman di rooftop dan/atau media tanam lainnya.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 22 ayat (1), Pasal 24 ayat (2) dan (4), Pasal 28 ayat (4) huruf b, dan Pasal 34 dapat dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif meliputi teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pencabutan sementara izin, pencabutan tetap izin, denda administratif, dan/atau sanksi administratif lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.