on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 131 Tahun 2024 tentang Badan Otorita Pengelola Kawasan Food Estate Sumatera Utara
Also known as: PERPRES 131/2024 · PERPRES No. 131 Tahun 2024 · PERPRES Nomor 131 Tahun 2024
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk meningkatkan ketersediaan pangan nasional melalui pengembangan Kawasan Food Estate di Sumatera Utara. Kawasan ini diharapkan menjadi bagian dari Program Strategis Nasional yang berkelanjutan, mandiri, terpadu, modern, dan berwawasan lingkungan. Pembentukan Badan Otorita Pengelola Kawasan Food Estate Sumatera Utara bertujuan untuk menjaga koordinasi, integrasi, harmonisasi, dan keberlanjutan dalam pembangunan dan pengembangan kawasan tersebut.
Ketentuan Substansial: Badan Otorita Pengelola Kawasan Food Estate Sumatera Utara merupakan lembaga nonstruktural di bawah Presiden, bertanggung jawab atas pembangunan dan pengembangan kawasan. Badan ini memiliki tugas merumuskan kebijakan, melakukan sinkronisasi, serta mengelola dan mengevaluasi pembangunan di wilayah otoritatif dan koordinatif. Struktur organisasi terdiri dari Dewan Pengarah dan Badan Pelaksana, dengan Dewan Pengarah dipimpin oleh Menteri Koordinator dan melibatkan berbagai menteri terkait serta Gubernur Sumatera Utara. Badan Pelaksana bertugas menyusun rencana induk dan detail pembangunan, serta dapat bekerja sama dengan berbagai pihak untuk pengembangan kawasan.