For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 1948

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 1948 tentang Perjalanan Dinas Menteri

Also known as: PP 35/1948 · PP No. 35 Tahun 1948 · PP Nomor 35 Tahun 1948

Status:
Active
Effective Date:1 September 1948Publication Date:29 September 1948
Anggaran Belanja NegaraKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePerjalanan Dinas Menteri
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 September 1948
Publication Date29 September 1948
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Perjalanan Dinas (Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1947) Pasal 1 ayat 2

Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1948 ini ditetapkan dengan tujuan untuk mengatur perjalanan dinas Menteri yang tidak dapat disamakan dengan perjalanan dinas pegawai negeri lainnya. Peraturan ini mengatur bahwa Peraturan Perjalanan Dinas sebelumnya, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1947, tidak berlaku untuk perjalanan jabatan Menteri. Selain itu, Menteri yang melakukan perjalanan untuk kepentingan pemerintahan berhak mendapatkan penggantian atas segala biaya yang dikeluarkan selama perjalanan tersebut, selama berada di luar tempat kedudukannya.

(-)

(-)