For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gresik Nomor 4 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gresik Nomor 4 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok Dan Kawasan Terbatas Rokok

Also known as: Perda Kabupaten Gresik 4/2015 · Perda Kabupaten Gresik No. 4 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Gresik Nomor 4 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:30 Maret 2015Publication Date:30 Maret 2015
Perlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeKawasan Tanpa Rokok Dan Kawasan Terbatas Rokok
LocationPemerintah Kabupaten Gresik
Effective Date30 Maret 2015
Publication Date30 Maret 2015
Place of EnactmentGresik

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dari bahaya asap rokok, menciptakan lingkungan bersih dan sehat, serta mencegah perokok pemula. Kebijakan ini menetapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Kawasan Terbatas Rokok (KTbR) di Kabupaten Gresik.

Kewenangan dan Ruang Lingkup:

  • Bupati berwenang menetapkan tempat sebagai KTR, meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum, dan tempat lain.
  • KTR dilarang menyediakan tempat khusus merokok.
  • KTbR meliputi tempat kerja, tempat umum, dan tempat lain yang ditetapkan.
  • Di KTbR, merokok hanya diperbolehkan di tempat khusus yang disediakan.

Hak dan Kewajiban:

  • Setiap orang berhak atas lingkungan yang bersih dan sehat, bebas dari asap rokok.
  • Setiap orang berkewajiban menjaga kebersihan lingkungan dan menghormati hak orang lain yang tidak merokok.

Larangan:

  • Di KTR, dilarang memproduksi, menjual, mengiklankan, mempromosikan, dan menggunakan rokok.
  • Di KTbR, dilarang merokok kecuali di tempat khusus, serta dilarang memproduksi, menjual, mengiklankan, dan mempromosikan rokok.

Kewajiban Pimpinan/Penanggung Jawab:

  • Pimpinan KTR wajib memasang tanda larangan merokok dan memberikan teguran kepada pelanggar.
  • Pimpinan KTbR wajib menyediakan tempat khusus merokok, memasang tanda larangan dan petunjuk, serta memberikan teguran kepada pelanggar.

Peran Serta Masyarakat:

  • Masyarakat dapat berperan serta dalam mewujudkan KTR dan KTbR melalui berbagai cara, termasuk memberikan saran, bantuan sarana, penyuluhan, mengingatkan pelanggar, dan melaporkan pelanggaran.

Pembinaan dan Pengawasan:

  • Bupati berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan, yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
  • Dibentuk Tim Pemantau KTR dan KTbR oleh Bupati.

1. Tempat dan/atau bangunan KTbR sudah harus menyediakan Tempat Khusus Untuk Merokok paling lambat 2 (dua) Tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 14, Pasal 16 ayat (1), Pasal 15 atau Pasal 18, Pasal 19 ayat (1), ayat (2) dapat dikenai sanksi administrasi berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian kegiatan, denda administrasi, pencabutan izin usaha, dan/atau denda administrasi paling sedikit Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). 2. Pelanggaran terhadap Pasal 14, Pasal 15, atau Pasal 18 dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).