For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 11 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekalongan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota pekalongan Tahun Anggaran 2018

Also known as: Perda Kota Pekalongan 11/2018 · Perda Kota Pekalongan No. 11 Tahun 2018 · Perda Kota Pekalongan Nomor 11 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:12 September 2018Publication Date:12 September 2018
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota pekalongan Tahun Anggaran 2018
LocationPemerintah Kota Pekalongan
Effective Date12 September 2018
Publication Date12 September 2018
Place of EnactmentPekalongan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 18 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pekalongan Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kota Pekalongan Tahun 2017 Nomor 18).

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pekalongan Tahun Anggaran 2018. Latar belakang perubahan ini adalah penyesuaian kebijakan pemerintah, perkembangan yang tidak sesuai asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih anggaran tahun sebelumnya.

Perubahan meliputi:

  1. Pendapatan Daerah: Berkurang sebesar Rp 11.945.435.000, sehingga menjadi Rp 915.211.690.000.
  2. Belanja Daerah: Bertambah sebesar Rp 20.245.334.000, sehingga menjadi Rp 980.002.459.000.
  3. Pembiayaan Daerah: Penerimaan bertambah Rp 35.568.369.000 menjadi Rp 78.568.369.000 dan pengeluaran bertambah Rp 3.377.600.000 menjadi Rp 13.777.600.000.

Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. Belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Pembiayaan daerah terdiri dari Penerimaan Pembiayaan dan Pengeluaran Pembiayaan.

Walikota dapat melakukan pengeluaran dalam keadaan darurat yang belum tersedia anggarannya, termasuk belanja keperluan mendesak, dengan kriteria yang telah ditetapkan.

(-)

(-)