on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 56 Tahun 2019 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertanian Dan Kehutanan Yang Dikenakan Bea Keluar
Also known as: Permendag 56/2019 · Permendag No. 56 Tahun 2019 · Permendag Nomor 56 Tahun 2019
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) atas produk pertanian dan kehutanan yang dikenakan bea keluar, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/5/2012. Penetapan ini dilakukan setelah mempertimbangkan usulan tertulis dan hasil rapat koordinasi dengan instansi teknis terkait.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur penetapan HPE berdasarkan harga referensi yang ditetapkan dari harga rata-rata selama periode tertentu. Tarif Bea Keluar untuk komoditi seperti Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan Biji Kakao ditentukan berdasarkan harga referensi dari pasar internasional. HPE untuk komoditi Kayu dan Kulit serta Biji Kakao ditetapkan dalam lampiran yang merupakan bagian dari peraturan ini. HPE ini digunakan sebagai dasar penetapan Harga Ekspor untuk penghitungan Bea Keluar oleh Menteri Keuangan.