For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 26 Tahun 2019

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 26 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 18 Tahun 2018 tentang Pakaian Seragam Kementerian Pertahanan

Also known as: Permenhan 26/2019 · Permenhan No. 26 Tahun 2019 · Permenhan Nomor 26 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:19 November 2019Publication Date:17 Oktober 2019
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Menteri Pertahanan
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 18 Tahun 2018 tentang Pakaian Seragam Kementerian Pertahanan
LocationKementerian Pertahanan
Effective Date19 November 2019
Publication Date17 Oktober 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 18 Tahun 2018 tentang Pakaian Seragam Kementerian Pertahanan.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 26 Tahun 2019 ini bertujuan untuk menyesuaikan ketentuan mengenai pakaian seragam PDL (Pakaian Dinas Lapangan) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Pertahanan. Perubahan ini dilakukan untuk memastikan keseragaman dan kesesuaian dengan kebutuhan operasional. Ketentuan substansial yang diubah meliputi warna dan kelengkapan pakaian seragam PDL PNS, yang sekarang terdiri dari baju dan celana warna krem, sepatu lapangan warna krem, baret, pet/topi lapangan, kaos kaki warna krem, kaos dalam warna putih, kopelriem, dan jilbab warna putih untuk wanita berjilbab. Perubahan ini juga mencakup penyesuaian Lampiran I huruf H dari Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 18 Tahun 2018.

(-)

(-)