Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 3 Tahun 2015 mengubah Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sinjai Tahun 2013-2018. Perubahan ini dilakukan karena adanya kebutuhan penyesuaian terhadap peraturan perundang-undangan terbaru, perbaikan target kinerja, dan hasil evaluasi RPJMD tahun 2015.
Perubahan meliputi definisi Pemerintah Daerah, ruang lingkup RPJMD, dan sistematika RPJMD. Ditambahkan pula bab mengenai pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJMD, perubahan RPJMD, dan ketentuan peralihan.
Bupati bertanggung jawab atas pengendalian dan evaluasi RPJMD, yang mencakup pengendalian terhadap kebijakan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah, serta evaluasi terhadap kebijakan, pelaksanaan, dan hasil rencana pembangunan daerah. Perubahan RPJMD hanya dapat dilakukan jika ada ketidaksesuaian dalam proses perumusan, substansi, perubahan mendasar seperti bencana alam atau krisis ekonomi, atau jika merugikan kepentingan nasional. Perubahan yang tidak mendasar dapat ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Dalam rangka kesinambungan pembangunan, Bupati wajib menyusun RKPD pada tahun terakhir pemerintahannya sebagai pedoman untuk tahun pertama periode pemerintahan berikutnya, dengan berpedoman pada RPJPD Kabupaten Sinjai Tahun 2005-2025 dan RPJMD 2013-2018 sebelum RPJMD periode berikutnya tersusun. RPJMD menjadi dasar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Tahun 2013 sampai dengan Tahun 2018.