For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 125 Tahun 2012

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 125 Tahun 2012 tentang Koordinasi Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima

Also known as: PERPRES 125/2012 · PERPRES No. 125 Tahun 2012 · PERPRES Nomor 125 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:28 Desember 2012Publication Date:27 Desember 2012
Badan Usaha & PerdaganganKebijakan Perekonomian Nasional

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeKoordinasi Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
LocationPemerintah Pusat
Effective Date28 Desember 2012
Publication Date27 Desember 2012
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk memberdayakan dan menata pedagang kaki lima (PKL) sebagai pelaku usaha ekonomi kerakyatan di sektor informal. Peningkatan jumlah PKL di daerah telah mempengaruhi estetika, kebersihan, dan fungsi sarana perkotaan serta lalu lintas, sehingga diperlukan penataan yang baik.

Ketentuan Substansial: Pemerintah dan Pemerintah Daerah berkoordinasi dalam penataan dan pemberdayaan PKL. Penataan meliputi pendataan, penetapan lokasi, pemindahan, peremajaan, dan perencanaan ruang bagi PKL. Pemberdayaan dilakukan melalui penyuluhan, pelatihan, peningkatan kemampuan usaha, dan fasilitasi akses permodalan. Tim Koordinasi Penataan dan Pemberdayaan PKL dibentuk di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota untuk mendukung pelaksanaan kebijakan ini.

(-)

(-)