Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan di Kabupaten Pekalongan. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Kewenangan Pemerintah Daerah dalam koordinasi, pembentukan dinas kependudukan, pengaturan teknis, pembinaan, pelayanan masyarakat, penugasan kepada desa, penyajian data kependudukan, dan koordinasi pengawasan.
- Kewajiban Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dinas) dalam mendaftar peristiwa kependudukan, mencatat peristiwa penting, memberikan pelayanan yang sama dan profesional, mencetak dan mendistribusikan dokumen kependudukan, mendokumentasikan hasil pendaftaran dan pencatatan sipil, menjamin kerahasiaan dan keamanan data, serta melakukan verifikasi dan validasi data.
- Hak dan kewajiban penduduk terkait dokumen kependudukan, pelayanan, perlindungan data pribadi, kepastian hukum, informasi data, dan penggantian/pemulihan nama baik.
- Pendaftaran penduduk yang mencakup Nomor Induk Kependudukan (NIK), perubahan alamat, pindah datang penduduk (dalam dan luar negeri), pencatatan dan penerbitan biodata penduduk, penerbitan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan, dan pelaporan penduduk yang tidak mampu melapor sendiri.
- Pencatatan sipil yang meliputi pencatatan kelahiran, lahir mati, perkawinan, pembatalan perkawinan, perceraian, pembatalan perceraian, kematian, pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahan anak, perubahan nama, perubahan status kewarganegaraan, dan peristiwa penting lainnya.
- Data dan dokumen kependudukan yang mencakup data perseorangan dan agregat, serta berbagai jenis dokumen seperti biodata penduduk, KK, KTP, surat keterangan kependudukan, dan akta pencatatan sipil.
- Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan, menyediakan data yang akurat dan mudah diakses, serta mewujudkan pertukaran data secara sistemik.
- Perlindungan data pribadi penduduk.