For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pekalongan Nomor 6 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pekalongan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

Also known as: Perda Kabupaten Pekalongan 6/2016 · Perda Kabupaten Pekalongan No. 6 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Pekalongan Nomor 6 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:24 Oktober 2016Publication Date:24 Oktober 2016
Tata Kelola Administrasi PublikKependudukan & Catatan Sipil

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Administrasi Kependudukan
LocationPemerintah Kabupaten Pekalongan
Effective Date24 Oktober 2016
Publication Date24 Oktober 2016
Place of EnactmentKajen

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 8 Tahun 2009 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2009 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 11)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan di Kabupaten Pekalongan. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Kewenangan Pemerintah Daerah dalam koordinasi, pembentukan dinas kependudukan, pengaturan teknis, pembinaan, pelayanan masyarakat, penugasan kepada desa, penyajian data kependudukan, dan koordinasi pengawasan.
  2. Kewajiban Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dinas) dalam mendaftar peristiwa kependudukan, mencatat peristiwa penting, memberikan pelayanan yang sama dan profesional, mencetak dan mendistribusikan dokumen kependudukan, mendokumentasikan hasil pendaftaran dan pencatatan sipil, menjamin kerahasiaan dan keamanan data, serta melakukan verifikasi dan validasi data.
  3. Hak dan kewajiban penduduk terkait dokumen kependudukan, pelayanan, perlindungan data pribadi, kepastian hukum, informasi data, dan penggantian/pemulihan nama baik.
  4. Pendaftaran penduduk yang mencakup Nomor Induk Kependudukan (NIK), perubahan alamat, pindah datang penduduk (dalam dan luar negeri), pencatatan dan penerbitan biodata penduduk, penerbitan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan, dan pelaporan penduduk yang tidak mampu melapor sendiri.
  5. Pencatatan sipil yang meliputi pencatatan kelahiran, lahir mati, perkawinan, pembatalan perkawinan, perceraian, pembatalan perceraian, kematian, pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahan anak, perubahan nama, perubahan status kewarganegaraan, dan peristiwa penting lainnya.
  6. Data dan dokumen kependudukan yang mencakup data perseorangan dan agregat, serta berbagai jenis dokumen seperti biodata penduduk, KK, KTP, surat keterangan kependudukan, dan akta pencatatan sipil.
  7. Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan, menyediakan data yang akurat dan mudah diakses, serta mewujudkan pertukaran data secara sistemik.
  8. Perlindungan data pribadi penduduk.

1. Semua Dokumen Kependudukan yang telah diterbitkan atau yang telah ada pada saat Peraturan Daerah ini diundangkan dinyatakan tetap berlaku. 2. Pelayanan Penerbitan Akta Pencatatan Sipil masih dilaksanakan di Dinas sampai terbentuknya UPT Dinas. 3. Pemerintah Daerah wajib mengusahakan pemberian NIK kepada setiap Penduduk di Daerah. 4. Semua instansi pengguna wajib menjadikan NIK sebagai dasar penerbitan dokumen paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak instansi pengguna mengakses data kependudukan dari Pemerintah. 5. KTP-el yang sudah diterbitkan sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan berlaku seumur hidup.

1. Setiap penduduk yang dengan sengaja memalsukan surat dan/atau dokumen kepada Dinas dalam melaporkan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting dipidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. Setiap orang yang memerintahkan dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan manipulasi Data Kependudukan dan/atau elemen data Penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 dipidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 3. Setiap orang yang tanpa hak mengakses database kependudukan sebagaimana dimaksud Pasal 68 ayat (1) dan/atau Pasal 81 ayat (1) dipidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai administrasi kependudukan. 4. Setiap orang yang tanpa hak menyebarluaskan Data Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dan data pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) dipidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 5. Setiap pejabat dan petugas pada desa/kelurahan, kecamatan, UPT Dinas dan Dinas yang memerintahkan dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan pungutan biaya kepada Penduduk dalam pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 dipidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 6. Setiap penduduk yang dengan sengaja mendaftarkan diri sebagai kepala keluarga atau anggota keluarga lebih dari satu KK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) atau untuk memiliki KTP-el lebih dari satu identitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (5) dipidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.