on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin Nomor 14 Tahun 2017 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata
Also known as: Perda Kota Banjarmasin 14/2017 · Perda Kota Banjarmasin No. 14 Tahun 2017 · Perda Kota Banjarmasin Nomor 14 Tahun 2017
Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 14 Tahun 2017 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, mengendalikan penyelenggaraan, dan menyediakan informasi terkait usaha pariwisata di Kota Banjarmasin. Latar belakangnya adalah untuk mengelola kepariwisataan secara sistematis dan bertanggung jawab, serta melindungi kepentingan masyarakat dalam usaha pariwisata, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.
Peraturan ini mengatur berbagai jenis usaha pariwisata, termasuk usaha daya tarik wisata, kawasan pariwisata, jasa transportasi wisata, jasa perjalanan wisata, jasa makanan dan minuman, penyediaan akomodasi, penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi, penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran, jasa informasi pariwisata, jasa konsultan pariwisata, jasa pramuwisata, wisata tirta, dan spa. Setiap usaha pariwisata wajib memiliki TDUP sebagai bukti legalitas.
Peraturan ini menetapkan persyaratan administratif, yuridis, dan teknis yang harus dipenuhi untuk memperoleh TDUP. Proses pendaftaran meliputi permohonan, pemeriksaan berkas dan lapangan, pencantuman dalam daftar usaha pariwisata, penerbitan TDUP, dan pemutakhiran daftar usaha. TDUP berlaku selama perusahaan menjalankan kegiatan usaha kepariwisataan.
Kewajiban bagi usaha pariwisata yang telah memiliki TDUP mencakup menjaga tempat usaha tetap aman, bersih, dan nyaman, menyediakan fasilitas pencegahan kebakaran dan P3K, serta mencegah tempat usaha dijadikan tempat kegiatan ilegal. Usaha pariwisata juga dilarang mempekerjakan tenaga kerja di bawah umur atau tenaga kerja asing tanpa izin, serta menyalahgunakan TDUP.
Peraturan ini juga mengatur ketentuan operasional untuk berbagai jenis usaha pariwisata, seperti jasa perjalanan wisata, jasa makanan dan minuman, penyediaan akomodasi, dan penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi. Pembinaan, pengendalian, dan pengawasan dilakukan oleh Kepala Dinas atas nama Walikota Banjarmasin.