on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Tual Nomor 3 Tahun 2024 tentang Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik
Also known as: Perda Kota Tual 3/2024 · Perda Kota Tual No. 3 Tahun 2024 · Perda Kota Tual Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Daerah Kota Tual ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah Yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik, dengan tujuan memberikan kepastian hukum pelaksanaan tugas dan fungsi Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik.
Peraturan ini membentuk Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Tual yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah. Badan ini bertugas membantu Wali Kota dalam melaksanakan tugas di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik di Daerah, dengan fungsi meliputi perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, koordinasi, evaluasi dan pelaporan, fasilitasi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota, administrasi kesekretariatan, dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Wali Kota.
Susunan organisasi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik terdiri atas Kepala Badan, Sekretariat (dengan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian), dan paling banyak 4 (empat) bidang. Ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota. Kepala Badan merupakan jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau eselon II.b, Sekretaris merupakan jabatan Administrator atau eselon III.a, dan Kepala Bidang merupakan jabatan Administrator atau eselon III.b.
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dalam melaksanakan tugas dan fungsi, serta memiliki hubungan struktural, koordinatif, dan fungsional dengan Wali Kota. Wali Kota dapat melakukan evaluasi dalam rangka penataan Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik, yang meliputi besaran organisasi, tugas dan fungsi, dan tata kerja, yang ditetapkan oleh Menteri. Anggaran penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di bidang Kesatuan Bangsa dan Politik dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.