For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 3 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonogiri Nomor 3 Tahun 2010 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun Anggaran 2010

Also known as: Perda Kabupaten Wonogiri 3/2010 · Perda Kabupaten Wonogiri No. 3 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Wonogiri Nomor 3 Tahun 2010

Status:
Active
Effective Date:14 September 2010Publication Date:14 September 2010
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun Anggaran 2010
LocationPemerintah Kabupaten Wonogiri
Effective Date14 September 2010
Publication Date14 September 2010
Place of EnactmentWonogiri

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 3 Tahun 2010 ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Wonogiri Tahun Anggaran 2010. Latar belakang perubahan ini adalah adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan. Perubahan APBD meliputi peningkatan pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah mengalami peningkatan yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan yang sah. Belanja daerah juga mengalami peningkatan, meliputi belanja tidak langsung dan belanja langsung. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dan pengeluaran, dengan fokus pada Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya dan penyertaan modal pemerintah daerah.

(-)

(-)