on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan
Also known as: PERPRES 15/2010 · PERPRES No. 15 Tahun 2010 · PERPRES Nomor 15 Tahun 2010
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat untuk mengatasi kemiskinan yang dianggap sebagai masalah mendesak, dengan pendekatan sistematik, terpadu, dan menyeluruh. Tujuannya adalah mengurangi beban dan memenuhi hak-hak dasar warga negara melalui pembangunan inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur pembentukan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Tim ini bertugas menyusun kebijakan, mensinergikan program, serta melakukan pengawasan dan pengendalian. Program penanggulangan kemiskinan dibagi menjadi beberapa kelompok, termasuk bantuan sosial, pemberdayaan masyarakat, dan usaha ekonomi mikro dan kecil. Kementerian, lembaga pemerintah, organisasi masyarakat, dan dunia usaha terlibat dalam pelaksanaan program ini.