For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 1 Tahun 2022

Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 1 Tahun 2022 tentang Petunjuk Operasional Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan Subbidang Perpustakaan Daerah Tahun 2022

Also known as: Peraturan Perpusnas 1/2022 · Peraturan Perpusnas No. 1 Tahun 2022 · Peraturan Perpusnas Nomor 1 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:9 Februari 2022Publication Date:7 Februari 2022
Standar & Pedoman TeknisKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Perpustakaan Nasional
ThemePetunjuk Operasional Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan Subbidang Perpustakaan Daerah Tahun 2022
LocationPerpustakaan Nasional RI
Effective Date09 Februari 2022
Publication Date07 Februari 2022
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Perpustakaan Nasional ini mengatur petunjuk operasional pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan Subbidang Perpustakaan Daerah Tahun 2022. Latar belakangnya adalah perlunya standar teknis kegiatan untuk pelaksanaan kegiatan subbidang perpustakaan daerah yang memerlukan DAK Fisik. Tujuannya adalah untuk memberikan pedoman bagi pemerintah daerah dalam pengelolaan DAK Fisik.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Menu kegiatan dan rincian kegiatan DAK Fisik Subbidang Perpustakaan Daerah, meliputi pembangunan dan rehabilitasi Gedung Fasilitas Layanan Perpustakaan Umum, pengadaan perabot dan TIK layanan Perpustakaan Umum, dan pengembangan Bahan Perpustakaan.
  2. Pengelolaan DAK Fisik Subbidang Perpustakaan Daerah, meliputi persiapan teknis (pengusulan, penilaian, dan pengajuan usulan rencana kegiatan), pelaksanaan, pelaporan, serta pemantauan dan evaluasi.
  3. Proses pengusulan DAK Fisik, yang melibatkan Perangkat Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perpustakaan berkoordinasi dengan Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan daerah. Pengusulan dilakukan melalui Sistem Informasi KRISNA dengan melampirkan data dukung lengkap.
  4. Kriteria umum dan khusus untuk penilaian usulan DAK Fisik. Kriteria umum meliputi kepemilikan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan perpustakaan dan usulan untuk peningkatan kualitas layanan Perpustakaan Umum. Kriteria khusus bervariasi tergantung pada menu kegiatan yang diusulkan.
  5. Pelaksanaan DAK Fisik berdasarkan rencana kegiatan yang telah disetujui. Perangkat Daerah dapat mengajukan usulan perubahan rencana kegiatan paling banyak satu kali.
  6. Penggunaan anggaran DAK Fisik untuk kegiatan penunjang dibatasi maksimal 5% dari menu kegiatan pembangunan dan rehabilitasi Gedung Fasilitas Layanan Perpustakaan Umum.
  7. Pelaksanaan DAK Fisik harus memenuhi kriteria teknis yang tercantum dalam Lampiran I Peraturan ini.
  8. Pemerintah Daerah melaksanakan pengadaan barang dan jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)