on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 73/POJK.05/2016 Tahun 2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Perasuransian
Also known as: Peraturan OJK 73/POJK.05/2016 · Peraturan OJK No. 73/POJK.05/2016
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 73/POJK.05/2016 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. Tujuannya adalah untuk memastikan penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik bagi perusahaan perasuransian, yang meliputi perusahaan asuransi, asuransi syariah, reasuransi, dan lainnya. Kebijakan ini mengatur prinsip-prinsip tata kelola seperti keterbukaan, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian, dan kesetaraan. Perusahaan perasuransian diwajibkan untuk menerapkan prinsip-prinsip ini dalam setiap kegiatan usaha mereka. Selain itu, peraturan ini juga menetapkan kewajiban bagi perusahaan untuk memiliki struktur organisasi yang jelas, termasuk pembentukan komite dan satuan kerja yang bertanggung jawab atas kepatuhan, manajemen risiko, dan pengendalian internal. Perusahaan juga harus memastikan bahwa anggota direksi dan dewan komisaris memenuhi kriteria tertentu dan tidak terlibat dalam konflik kepentingan. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan nilai perusahaan bagi pemangku kepentingan dan memastikan kontribusi perusahaan dalam perekonomian nasional.