For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 4 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonosobo Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun Anggaran 2013

Also known as: Perda Kabupaten Wonosobo 4/2014 · Perda Kabupaten Wonosobo No. 4 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Wonosobo Nomor 4 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:9 Juli 2014Publication Date:8 Juli 2014
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun Anggaran 2013
LocationPemerintah Kabupaten Wonosobo
Effective Date09 Juli 2014
Publication Date08 Juli 2014
Place of EnactmentWonosobo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 5 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun Anggaran 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun 2013 Nomor 1) 2. Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 4 Tahun 2013 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun 2013 Nomor 4)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Wonosobo Tahun Anggaran 2013. Laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban memuat Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK). Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. LRA mencakup pendapatan daerah sebesar Rp 1.144.182.522.595,00, belanja daerah sebesar Rp 988.103.772.409,00, sehingga terdapat surplus sebesar Rp 156.078.750.186,00. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan sebesar Rp 156.079.075.488,00 dan pengeluaran sebesar Rp 15.000.000.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp 141.079.075.488,00. Neraca per 31 Desember 2013 mencatat jumlah aset sebesar Rp. 2.468.385.322.425,26, jumlah kewajiban sebesar Rp. 2.173.369.329,00, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 2.466.211.953.096,26. Laporan arus kas mencatat saldo awal kas per 1 Januari 2013 di BUD sebesar Rp 151.119.314.950,00 dan saldo akhir kas per 31 Desember 2013 sebesar Rp 297.244.779.272,00. Bupati menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai rincian lebih lanjut.

(-)

(-)