For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 14 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Nomor 14 Tahun 2004 tentang Pelestarian Nilai-Nilai Budaya dan Perjuangan Rakyat Kolaka Dengan Pemberian Nama-Nama Jalan, Tempat Umum, Situs dan Tempat Bersejarah, Serta Peringatan Peristiwa Bersejarah di Kabupaten Kolaka

Also known as: Perda Kabupaten Kolaka 14/2004 · Perda Kabupaten Kolaka No. 14 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Kolaka Nomor 14 Tahun 2004

Status:
Active
Effective Date:16 Juni 2004Publication Date:28 Februari 2004
Pariwisata & Kebudayaan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePelestarian Nilai-Nilai Budaya dan Perjuangan Rakyat Kolaka Dengan Pemberian Nama-Nama Jalan, Tempat Umum, Situs dan Tempat Bersejarah, Serta Peringatan Peristiwa Bersejarah di Kabupaten Kolaka
LocationPemerintah Kabupaten Kolaka
Effective Date16 Juni 2004
Publication Date28 Februari 2004
Place of EnactmentKolaka

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Kolaka Nomor 7 Tahun 1979 tentang Penetapan nama-nama jalan dalam kota Kolaka.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melestarikan nilai-nilai budaya dan nilai perjuangan rakyat Kolaka melalui pemberian nama pada jalan, tempat umum, situs, dan tempat bersejarah, serta peringatan peristiwa bersejarah di Kabupaten Kolaka. Latar belakangnya adalah perkembangan dunia di era globalisasi yang dapat mempengaruhi nilai-nilai perjuangan bangsa dan perlunya pemahaman serta catatan sejarah bagi generasi penerus.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Penetapan nama jalan di kota Kolaka dan ibukota kecamatan, yang dilakukan oleh Bupati setelah mendapat persetujuan DPRD untuk nama jalan di kota, dan oleh Camat setelah mendapat persetujuan Bupati untuk nama jalan di ibukota kecamatan.
  2. Pengelompokan nama jalan sesuai site plan kota, yaitu jalan besar/poros, jalan sedang/kota, jalan kecil/lingkungan, dan lorong/gang.
  3. Penggunaan nama pahlawan nasional, tokoh daerah, tokoh pemerintahan, benda budaya, kesenian daerah, atau istilah adat Mekongga sebagai nama jalan.
  4. Penamaan tempat umum seperti lapangan olahraga, gedung pertemuan, rumah adat, rumah sakit, pelabuhan, bandara, terminal, jembatan, pasar, dan tempat rekreasi disesuaikan dengan relevansi sejarah, budaya, tokoh pejuang, tokoh agama, atau tokoh masyarakat yang berjasa terhadap tempat tersebut.
  5. Pengelolaan situs dan tempat bersejarah, termasuk pemugaran yang rusak dan pembuatan monumen untuk yang tidak memiliki tanda atau bangunan.
  6. Peringatan peristiwa bersejarah perjuangan rakyat Kolaka dalam merebut dan mempertahankan kemerdekaan.

Peraturan ini juga mengatur pengawasan oleh pejabat yang ditunjuk Bupati dan penyidikan oleh Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) terhadap pelanggaran peraturan daerah.

(-)

Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dapat diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah).