on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 10 Tahun 2022 tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung
Also known as: Perda Kabupaten Kebumen 10/2022 · Perda Kabupaten Kebumen No. 10 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Kebumen Nomor 10 Tahun 2022
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kabupaten Kebumen. Latar belakangnya adalah perubahan paradigma penyelenggaraan bangunan gedung dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi PBG, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memungut retribusi atas penerbitan PBG dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang penyelenggaraan bangunan gedung.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan retribusi, tata cara pemungutan, pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi, kedaluwarsa penagihan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, insentif pemungutan, dan pemeriksaan.