For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 2 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur 2/2012 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur No. 2 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 2 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:4 Mei 2012Publication Date:4 Mei 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur
Effective Date04 Mei 2012
Publication Date04 Mei 2012
Place of EnactmentMuara Sabak

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 3 Tahun 2001 tentang Pajak Hotel 2. Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 4 Tahun 2001 tentang Pajak Restoran 3. Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung jabung Nomor 5 tahun 2001 tentang Pajak Penerangan Jalan 4. Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Nomor 6 tahun 2001 tentang Pajak Galian Golongan C 5. Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pajak Hiburan 6. Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 8 tahun 2001 tentang Pajak Reklame

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah di Kabupaten Tanjung Jabung Timur sebagai sumber pendapatan daerah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah. Jenis pajak yang diatur meliputi Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, serta Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Setiap jenis pajak memiliki definisi, objek, subjek, dasar pengenaan, dan tarif pajak yang berbeda.

Peraturan ini juga mengatur kewenangan pemungutan pajak, wilayah pemungutan, masa pajak, dan tahun pajak. Pemungutan pajak dapat dilakukan berdasarkan penetapan Bupati atau dibayar sendiri oleh Wajib Pajak. Tata cara pembayaran dan penagihan pajak juga diatur, termasuk sanksi administratif berupa bunga dan denda jika terjadi keterlambatan pembayaran. Wajib Pajak diberikan hak untuk mengajukan keberatan dan banding terhadap ketetapan pajak.

Selain itu, Peraturan Daerah ini mengatur mengenai pembukuan dan pemeriksaan pajak, serta pemberian insentif bagi instansi yang melaksanakan pemungutan pajak. Terdapat ketentuan khusus mengenai kerahasiaan data Wajib Pajak dan wewenang penyidikan terhadap pelanggaran ketentuan perpajakan daerah.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, pajak yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tentang Pajak sebagaimana dimaksud pada pasal 2 ayat (1) sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Daerah yang besangkutan masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir sejak saat terutang sesuai dengan tata cara penagihan pajak dalam Peraturan Daerah ini. 2. Ketentuan mengenai Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan berlaku mulai tanggal 1 Januari 2014.

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dipidana dengan Pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.