on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Luwu Timur Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Also known as: Perda Kabupaten Luwu Timur 7/2014 · Perda Kabupaten Luwu Timur No. 7 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Luwu Timur Nomor 7 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan daerah yang bersih, indah, aman, nyaman, dan bermanfaat, melindungi daerah dari pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, melestarikan fungsi lingkungan hidup, mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana, serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pelestarian lingkungan.
Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum. Pemerintah Daerah berwenang menetapkan kebijakan daerah, melaksanakan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH), serta mengelola informasi lingkungan hidup. Perencanaan dilakukan melalui inventarisasi lingkungan hidup dan penyusunan RPPLH Daerah.
Pemanfaatan sumber daya alam harus berdasarkan RPPLH Daerah atau daya dukung dan daya tampung lingkungan. Pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup dilakukan terhadap media lingkungan hidup dan ekosistem, meliputi pengendalian pencemaran air, udara, air laut, dan tanah, serta pengendalian kerusakan ekosistem mangrove, padang lamun, terumbu karang, dan lainnya. Pemeliharaan lingkungan hidup mencakup pemeliharaan kualitas air, udara, air laut, tanah, serta ekosistem mangrove, padang lamun, terumbu karang, danau, dan Daerah Aliran Sungai (DAS).
Setiap orang memiliki hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, pendidikan lingkungan hidup, akses informasi, dan akses keadilan. Masyarakat juga berperan serta dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Sistem informasi lingkungan hidup dikembangkan secara terpadu dan dipublikasikan kepada masyarakat. Perizinan meliputi izin lingkungan hidup dan izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), yang meliputi izin pembuangan air limbah, penyimpanan sementara limbah B3, dan pengumpulan limbah B3 skala daerah. Pengawasan dilakukan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap ketentuan perizinan dan peraturan perundang-undangan.