For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara No. 5 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Nomor 5 Tahun 2009 tentang PENERIMAAN SUMBANGAN PIHAK KETIGA KEPADA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW UTARA

Also known as: Perda Kabupaten Bolaang Mongondow Utara 5/2009 · Perda Kabupaten Bolaang Mongondow Utara No. 5 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Nomor 5 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:17 September 2009Publication Date:17 September 2009
Keuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENERIMAAN SUMBANGAN PIHAK KETIGA KEPADA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW UTARA
LocationPemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara
Effective Date17 September 2009
Publication Date17 September 2009
Place of EnactmentBoroko

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penerimaan sumbangan dari pihak ketiga kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara sebagai upaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sumbangan dapat berupa pemberian, hadiah, donasi, wakaf, hibah, dan lain-lain yang diberikan secara sukarela dan tidak mengikat, serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dinas Pendapatan Daerah bertugas menyelenggarakan penerimaan sumbangan, dan semua hasil penerimaan yang berbentuk uang disetor ke kas daerah, sementara yang berbentuk barang menjadi kekayaan daerah. Sumbangan harus digunakan untuk kepentingan pembangunan daerah dan dicantumkan dalam APBD jika berupa uang. Pengelolaan sumbangan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan pengelolaan barang milik daerah.

(-)

(-)