Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 2 Tahun 2020 mengatur tentang pengangkatan dan pemberhentian Kepala Lingkungan. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan melaksanakan fungsi pemerintahan di kelurahan, mengingat Peraturan Walikota sebelumnya sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan pelayanan prima, memperkuat pemerintahan di kelurahan, dan mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup persyaratan dan mekanisme pengangkatan Kepala Lingkungan, yang meliputi persyaratan administrasi, proses penjaringan dan penyaringan calon, serta penetapan oleh Camat. Selain itu, diatur pula mengenai pemberhentian Kepala Lingkungan, baik pemberhentian karena meninggal dunia, permintaan sendiri, maupun karena sebab lain seperti usia, terpidana, berhalangan tetap, atau melanggar larangan. Diatur pula mengenai kekosongan jabatan Kepala Lingkungan dan penunjukan pelaksana tugas.
Peraturan ini juga mengatur tugas dan fungsi Kepala Lingkungan dalam membantu Lurah menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah, pembangunan, dan kemasyarakatan. Kepala Lingkungan memiliki fungsi sebagai pelaksana kegiatan pemerintahan, pemberdayaan masyarakat, pelayanan masyarakat, penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, pemeliharaan sarana dan fasilitas umum, serta membina lembaga kemasyarakatan. Selain itu, terdapat larangan bagi Kepala Lingkungan untuk melakukan tindakan yang merugikan kepentingan umum, menyalahgunakan wewenang, melakukan diskriminasi, atau terlibat dalam praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Peraturan ini juga mengatur kesejahteraan Kepala Lingkungan berupa penghasilan tetap, jaminan kesehatan, dan tunjangan tambahan.