For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 2 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati Nomor 2 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2012

Also known as: Perda Kabupaten Pati 2/2012 · Perda Kabupaten Pati No. 2 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Pati Nomor 2 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 2012Publication Date:28 Maret 2012
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeAnggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2012
LocationPemerintah Kabupaten Pati
Effective Date01 Januari 2012
Publication Date28 Maret 2012
Place of EnactmentPati

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Pati Nomor 55 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2012 (Berita Daerah Kabupaten Pati Tahun 2011 Nomor 821).

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2012. APBD terdiri dari pendapatan sebesar Rp 1.329.896.694.000,00, belanja sebesar Rp 1.486.558.855.000,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp 156.662.161.000,00. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp 165.089.161.000,00 dan pengeluaran sebesar Rp 8.427.000.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp 156.662.161.000,00. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya (SiLPA) dan pengeluaran untuk penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah. Dalam keadaan darurat, pemerintah daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum dianggarkan, yang akan diusulkan dalam perubahan APBD atau dilaporkan dalam realisasi anggaran. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD sebagai landasan operasional.

(-)

(-)