For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Qanun Kabupaten Aceh Singkil Nomor 3 Tahun 2018

Qanun Kabupaten Aceh Singkil Nomor 3 Tahun 2018 tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH KABUPATEN ACEH SINGKIL TAHUN 2017-2022

Also known as: QANUN Kabupaten Aceh Singkil 3/2018 · QANUN Kabupaten Aceh Singkil No. 3 Tahun 2018 · QANUN Kabupaten Aceh Singkil Nomor 3 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:5 April 2018Publication Date:5 April 2018
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypeQanun
ThemeRENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH KABUPATEN ACEH SINGKIL TAHUN 2017-2022
LocationPemerintah Kabupaten Aceh Singkil
Effective Date05 April 2018
Publication Date05 April 2018
Place of EnactmentSingkil

Qanun ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Qanun Kabupaten Aceh Singkil Nomor 3 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Aceh Singkil Tahun 2017-2022 menetapkan rencana pembangunan daerah untuk periode lima tahun. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan pembangunan daerah sesuai visi dan misi pembangunan Kabupaten Aceh Singkil, serta memenuhi ketentuan Pasal 70 ayat (2) Permendagri 86/2017.

RPJM Kabupaten Aceh Singkil mengacu pada RPJM Aceh dan RPJM Nasional, dengan tujuan melindungi bangsa, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan melaksanakan ketertiban dunia. RPJM ini menjadi pedoman dalam penyusunan RKPK, Rencana Strategis SKPK, dan Rencana Kerja SKPK yang memuat program dan kegiatan lima tahunan sejalan dengan periode jabatan Bupati dan Wakil Bupati.

RPJM Kabupaten Aceh Singkil berisi sembilan bab, meliputi pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, gambaran keuangan daerah, permasalahan dan isu strategis daerah, visi, misi, tujuan dan sasaran, strategi, arah kebijakan dan program pembangunan daerah, kerangka pendanaan pembangunan dan program perangkat daerah, kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah, dan penutup. Bupati yang menjabat pada tahun terakhir pemerintahannya wajib menyusun RKPK untuk tahun pertama periode Bupati berikutnya, yang digunakan sebagai pedoman penyusunan RAPBK tahun berikutnya. RPJP Kabupaten Aceh Singkil menjadi acuan dalam penyusunan RPJM Kabupaten Aceh Singkil, dengan memperhatikan RPJP Aceh dan RPJM Aceh, serta mempedomani Rencana Tata Ruang dan Wilayah Kabupaten Aceh Singkil.

Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJM Kabupaten Aceh Singkil sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

1. RPJM Kabupaten Aceh Singkil yang telah berakhir masih tetap menjadi acuan untuk tahun berikutnya sampai ditetapkan RPJM Kabupaten Aceh Singkil yang baru. 2. RPJM Kabupaten Aceh Singkil dalam perjalanannya bila diperlukan dapat direvisi/ditinjau kembali dan perubahannya ditetapkan dengan Qanun. 3. Dokumen perencanaan pembangunan Kabupaten Aceh Singkil yang telah disusun dan ditetapkan sebelum Qanun ini ditetapkan, masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Qanun ini.

1. Bupati dapat memberikan sanksi kepada SKPK yang tidak mempedomani Qanun RPJM Kabupaten Aceh Singkil. 2. Bupati dapat menolak atau membatalkan setiap usulan program dan kegiatan pembangunan Kabupaten Aceh Singkil dari seluruh unsur penyelenggara pemerintahan dan pemangku kepentingan apabila program/kegiatan tersebut bertentangan dengan Qanun RPJM Kabupaten Aceh Singkil. 3. Bentuk pemberian sanksi akan diatur dalam Peraturan Bupati.