For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 34 Tahun 2021

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 34 Tahun 2021 tentang Standar Industri Hijau Untuk Industri Karet Remah (Crumb Rubber)

Also known as: Permenperin 34/2021 · Permenperin No. 34 Tahun 2021 · Permenperin Nomor 34 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:27 Desember 2021Publication Date:23 Desember 2021
Pembangunan IndustriStandar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Menteri Perindustrian
ThemeStandar Industri Hijau Untuk Industri Karet Remah (Crumb Rubber)
LocationKementerian Perindustrian
Effective Date27 Desember 2021
Publication Date23 Desember 2021
Place of EnactmentJakarta

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 9 Tahun 2019 tentang Standar Industri Hijau untuk Industri Karet Remah (Crumb Rubber) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Menteri ini menetapkan Standar Industri Hijau (SIH) untuk Industri Karet Remah (Crumb Rubber). Tujuan dari penetapan SIH adalah untuk mewujudkan industri hijau dalam proses produksi yang efisien dan efektif dalam penggunaan sumber daya secara berkelanjutan, selaras dengan kelestarian lingkungan hidup, dan memberikan manfaat bagi masyarakat. SIH terdiri atas persyaratan teknis dan persyaratan manajemen. Persyaratan teknis meliputi bahan baku, bahan penolong, energi, air, proses produksi, produk, limbah, dan emisi gas rumah kaca. Persyaratan manajemen meliputi kebijakan dan organisasi, perencanaan strategis, pelaksanaan dan pemantauan, tinjauan manajemen, tanggung jawab sosial perusahaan, dan ketenagakerjaan. Perusahaan industri yang telah memenuhi SIH dapat mengajukan sertifikasi Industri Hijau. Menteri dapat melakukan kaji ulang terhadap SIH jika diperlukan.

1. Sertifikat Industri Hijau untuk Industri Karet Remah (Crumb Rubber) yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 9 Tahun 2019 tentang Standar Industri Hijau untuk Industri Karet Remah (Crumb Rubber) dinyatakan tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya. 2. Permohonan penerbitan sertifikat Industri Hijau untuk Industri Karet Remah (Crumb Rubber) yang diajukan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, diproses sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 9 Tahun 2019 tentang Standar Industri Hijau untuk Industri Karet Remah (Crumb Rubber). 3. Audit surveilans terhadap Perusahaan Industri yang telah memperoleh sertifikat Industri Hijau untuk Industri Karet Remah (Crumb Rubber) dan masih berlaku, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

(-)