Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 12 Tahun 2016 ini mengatur tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sumbawa. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, yang mengamanatkan penataan Perangkat Daerah berdasarkan prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran (rightsizing). Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan penataan organisasi Perangkat Daerah yang rasional, proporsional, efektif, dan efisien.
Perangkat Daerah yang dibentuk terdiri atas Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas, Badan, dan Kecamatan. Sekretariat Daerah merupakan unsur staf, Sekretariat DPRD merupakan unsur pelayanan administrasi dan dukungan terhadap tugas dan fungsi DPRD, Inspektorat merupakan unsur pengawas penyelenggaraan pemerintahan daerah, Dinas merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, Badan merupakan unsur penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, dan Kecamatan merupakan perangkat daerah yang bersifat kewilayahan untuk melaksanakan fungsi koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat desa dan kelurahan.
Peraturan ini juga mengatur mengenai tipe dari masing-masing Perangkat Daerah, yang didasarkan pada intensitas atau beban tugas utama pada setiap urusan pemerintahan. Selain itu, diatur pula mengenai kedudukan Perangkat Daerah, Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Dinas dan Badan, Staf Ahli Bupati, serta Jabatan Perangkat Daerah.