For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 3 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Tanah Bumbu 3/2018 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu No. 3 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 3 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:13 Juli 2018Publication Date:13 Juli 2018
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
Effective Date13 Juli 2018
Publication Date13 Juli 2018
Place of EnactmentBatulicin

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 3 Tahun 2014 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. Perubahan tersebut meliputi penambahan satu ayat pada Pasal 2 yang mengatur bahwa Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu tidak dikenakan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, kecuali untuk retribusi jasa laboratorium lingkungan. Selain itu, dilakukan perubahan pada Lampiran angka I (satu romawi) pada bagian Kimia Lingkungan dan penambahan satu angka baru yakni angka IV (empat romawi).

(-)

(-)