For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 7 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 7 Tahun 2008 tentang Retribusi Kawasan Pariwisata Pantai Widuri

Also known as: Perda Kabupaten Pemalang 7/2008 · Perda Kabupaten Pemalang No. 7 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Pemalang Nomor 7 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:24 Agustus 2008Publication Date:19 Maret 2008
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Kawasan Pariwisata Pantai Widuri
LocationPemerintah Kabupaten Pemalang
Effective Date24 Agustus 2008
Publication Date19 Maret 2008
Place of EnactmentPemalang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2002 Nomor 69). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 10 Tahun 2006 (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2006 Nomor 10), Pasal 8 ayat (2) yang mengatur struktur dan besarnya tarif khususnya di lingkungan wisata Pantai Widuri.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Kawasan Pariwisata Pantai Widuri. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk mengoptimalkan pengembangan Kawasan Pariwisata Pantai Widuri dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000, serta Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah.

Ketentuan Substansial:

  • Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi Kawasan Pariwisata Pantai Widuri dipungut sebagai pembayaran atas pelayanan tempat dan fasilitas di kawasan tersebut. Objek retribusi meliputi izin usaha di kawasan pariwisata, pelayanan tempat, fasilitas, dan tempat parkir. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan perizinan dan/atau menikmati pelayanan tempat dan fasilitas di kawasan pariwisata Pantai Widuri.
  • Golongan Retribusi: Retribusi Izin Usaha di Kawasan Pariwisata Pantai Widuri digolongkan sebagai retribusi jasa umum. Retribusi pelayanan tempat dan fasilitas digolongkan sebagai retribusi jasa usaha.
  • Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan frekuensi pemanfaatan tempat dan fasilitas.
  • Prinsip dan Sasaran Tarif: Penetapan tarif didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak, sebanding dengan pengusaha swasta sejenis yang beroperasi secara efisien dan berorientasi pada harga pasar.
  • Struktur dan Besaran Tarif: Tarif digolongkan berdasarkan jenis fasilitas, tempat, dan jangka waktu pemakaian, sebagaimana tercantum dalam lampiran peraturan daerah. Biaya balik nama izin dikenakan tarif retribusi sebesar 100% dari tarif yang berlaku.
  • Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di wilayah daerah tempat dan fasilitas pelayanan diberikan.
  • Saat Retribusi Terutang: Saat retribusi terutang adalah pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  • Surat Pendaftaran: Wajib Retribusi wajib mengisi SPTRD dengan jelas, benar, dan lengkap.
  • Penetapan Retribusi: Berdasarkan SPTRD, ditetapkan retribusi terutang dengan menerbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Jika ditemukan data baru yang menyebabkan penambahan retribusi, dikeluarkan SKRDKBT.
  • Tata Cara Pemungutan: Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dilaksanakan oleh petugas yang ditunjuk oleh Bupati.
  • Sanksi Administrasi: Keterlambatan atau kekurangan pembayaran dikenakan bunga 2% per bulan.
  • Tata Cara Pembayaran: Pembayaran harus dilunasi sekaligus selambat-lambatnya 15 hari sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, SKRDKBT dan STRD.
  • Tata Cara Penagihan: Surat teguran dikeluarkan 7 hari setelah jatuh tempo, dan wajib retribusi harus melunasi dalam 7 hari setelah surat teguran.
  • Keberatan: Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, SKRDKBT dan SKRDLB dalam jangka waktu 2 bulan sejak tanggal penerbitan.
  • Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran.
  • Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi: Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi.
  • Kadaluarsa Penagihan: Hak penagihan retribusi kadaluarsa setelah 3 tahun, kecuali jika ada tindak pidana di bidang retribusi.
  • Penyidikan: Pejabat Pegawai Negeri Sipil diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang retribusi.

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban sehingga merugikan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau didenda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi yang terutang.