For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kendari No. 8 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pencemaran Udara

Also known as: Perda Kota Kendari 8/2015 · Perda Kota Kendari No. 8 Tahun 2015 · Perda Kota Kendari Nomor 8 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:11 November 2015Publication Date:11 November 2015
Perlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengendalian Pencemaran Udara
LocationPemerintah Kota Kendari
Effective Date11 November 2015
Publication Date11 November 2015
Place of EnactmentKendari

(-)

Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pencemaran Udara bertujuan untuk mewujudkan udara bersih dan sehat sebagai hak setiap orang, mengingat pesatnya pembangunan kota Kendari yang berpotensi menimbulkan pencemaran udara. Kebijakan ini mencakup perlindungan mutu udara ambien berdasarkan baku mutu udara ambien nasional, status mutu udara ambien, baku mutu emisi, ambang batas emisi gas buang, baku tingkat gangguan, ambang batas kebisingan, dan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU). Pemerintah Daerah melalui SKPD menetapkan kebijakan teknis pengendalian pencemaran udara, menyusun program kerja daerah, dan melakukan inventarisasi mutu udara. Setiap orang atau badan usaha yang mengeluarkan emisi atau gangguan wajib menaati baku mutu dan melakukan upaya pencegahan serta memberikan informasi yang akurat. Walikota menetapkan ISPU, pedoman teknis perhitungan dan pelaporan ISPU, serta mengumumkan keadaan darurat pencemaran udara jika ISPU mencapai ambang batas berbahaya. Pengawasan dilakukan oleh pejabat yang berwenang, dan masyarakat dapat berpartisipasi dalam pemantauan mutu udara. Biaya pengendalian pencemaran udara dibebankan kepada penanggung jawab usaha atau kegiatan, dan ganti rugi wajib dibayarkan kepada pihak yang dirugikan akibat pencemaran udara.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 21, Pasal 22 ayat (1), Pasal 23 ayat (1), Pasal 24 ayat (1), Pasal 29, Pasal 32, Pasal 33 ayat (1), Pasal 35 ayat (1), Pasal 38, Pasal 39, Pasal 40 ayat (1), Pasal 42 ayat (1) dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).