For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nias Utara No. 7 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nias Utara Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pembentukan Perusahaan Umum Daerah Tafaeri Nias Utara

Also known as: Perda Kabupaten Nias Utara 7/2015 · Perda Kabupaten Nias Utara No. 7 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Nias Utara Nomor 7 Tahun 2015

Status:
Active
Publication Date:12 Oktober 2015
Badan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Perusahaan Umum Daerah Tafaeri Nias Utara
LocationPemerintah Kabupaten Nias Utara
Effective Date-
Publication Date12 Oktober 2015
Place of EnactmentLotu

(-)

Peraturan Daerah ini membentuk Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tafaeri Nias Utara sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang bertanggung jawab kepada Bupati Nias Utara. Pembentukan Perumda ini bertujuan untuk mempercepat pembangunan daerah, menyelenggarakan kemanfaatan umum melalui penyediaan barang dan jasa, peningkatan sarana prasarana, penyediaan lapangan kerja, serta menghasilkan laba untuk meningkatkan pendapatan asli daerah.

Ketentuan Substansial:

  1. Bidang Usaha: Perumda bergerak dalam bidang perumahan dan permukiman, perhotelan dan kepariwisataan, transportasi dan ekspedisi, konstruksi, pertanian dan perkebunan, kesehatan dan farmasi, percetakan, perbengkelan, serta perdagangan dan industri manufaktur.
  2. Modal: Modal Perumda bersumber dari Pemerintah Daerah Kabupaten Nias Utara, dengan setiap perubahan modal ditetapkan melalui Peraturan Daerah.
  3. Tugas Pokok dan Fungsi: Perumda bertugas mengelola perusahaan sesuai prinsip tata kelola perusahaan yang baik, mendukung kebijakan pemerintah daerah, mengoptimalkan potensi sumber daya daerah, membangun jaringan kerjasama, membina UMKM dan koperasi, serta meningkatkan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah. Fungsinya meliputi pelayanan umum, perolehan keuntungan, dan koordinasi dengan instansi daerah terkait.
  4. Pengurus: Pengurus Perumda terdiri dari Direksi dan Badan Pengawas. Direksi bertanggung jawab atas pengelolaan perusahaan, sedangkan Badan Pengawas bertugas mengawasi pengelolaan dan bertanggung jawab kepada Bupati.

(-)

(-)