For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 6 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun 2021 - 2026

Also known as: Perda Kabupaten Hulu Sungai Tengah 6/2021 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Tengah No. 6 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 6 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:18 Agustus 2021Publication Date:18 Agustus 2021
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun 2021 - 2026
LocationPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Effective Date18 Agustus 2021
Publication Date18 Agustus 2021
Place of EnactmentBarabai

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun 2021-2026 ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Latar Belakang dan Tujuan: RPJMD ini bertujuan memberikan panduan bagi penyelenggara pembangunan daerah jangka menengah, mewujudkan perencanaan pembangunan daerah yang sinergis dan terpadu dengan perencanaan pembangunan Nasional dan Provinsi, serta menjadi pedoman dalam penyusunan Renstra Perangkat Daerah dan RKPD setiap tahun.

Ketentuan Substansial:

  • RPJMD memuat visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan Daerah dan keuangan Daerah, serta program Perangkat Daerah dan lintas Perangkat Daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif.
  • Visi RPJMD adalah "Terwujudnya Hulu Sungai Tengah Yang Lebih Makmur, Unggul, dan Dinamis (MUDA)".
  • Misi RPJMD meliputi penerapan tata kehidupan sosial dengan nilai-nilai spiritual dan kultural, mewujudkan pemerintahan yang berintegritas, responsif dan profesional, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, mengembangkan perekonomian daerah dengan prinsip ekonomi kerakyatan dan ekonomi kreatif, serta menerapkan pemerataan pembangunan infrastruktur yang lestari dan tata kelola yang memperkuat daya dukung lingkungan dan sosial.
  • Kebijakan dalam RPJMD dirumuskan secara sistematis, terarah, terpadu, terukur, menyeluruh, dan tanggap terhadap perubahan, dengan memperhatikan kesesuaiannya dengan RPJMN, RPJMD Provinsi Kalimantan Selatan, RPJPD Kabupaten Hulu Sungai Tengah, RTRW Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Visi, Misi dan Program Strategis Kepala Daerah Terpilih, Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah, dan berorientasi pada kinerja Daerah dan Perangkat Daerah.

1. Apabila masa jabatan Bupati berakhir dan RPJMD untuk periode selanjutnya belum terbentuk, dalam rangka menjaga kesinambungan penyelenggaraan pembangunan dan menghindarkan kekosongan rencana pembangunan daerah, Bupati pada tahun terakhir masa jabatan menyusun RKPD. 2. Penyusunan RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada arah kebijakan dan sasaran pokok RPJPD periode keempat atau rancangan awal RPJMD periode berikutnya sesuai ketentuan peraturan perundangan. 3. RKPD sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai pedoman untuk menyusun APBD tahun pertama periode masa jabatan Bupati berikutnya.

Hasil evaluasi terhadap pelaksanaan RPJMD dapat disertai dengan rekomendasi dan/atau sanksi yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.