For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kediri No. 8 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kediri Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa

Also known as: Perda Kabupaten Kediri 8/2015 · Perda Kabupaten Kediri No. 8 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Kediri Nomor 8 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:20 Mei 2016Publication Date:6 Agustus 2015
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePemilihan Kepala Desa
LocationPemerintah Kabupaten Kediri
Effective Date20 Mei 2016
Publication Date06 Agustus 2015
Place of EnactmentPamenang

Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 7 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Kediri. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengamanatkan Pemerintah Daerah untuk menetapkan kebijakan Pemilihan Kepala Desa secara serentak dengan Peraturan Daerah. Tujuannya adalah untuk memberikan landasan hukum bagi terwujudnya pemilihan kepala desa yang demokratis, transparan, dan akuntabel, serta menjamin terselenggaranya pemilihan Kepala Desa secara tertib, aman, dan damai guna menciptakan kondisi yang kondusif di daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Pemilihan Kepala Desa dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Daerah, yang dapat dilaksanakan bergelombang paling banyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 6 (enam) tahun.
  2. Pembentukan Panitia Pemilihan Kabupaten oleh Bupati yang bertugas merencanakan, mengkoordinasikan, dan menyelenggarakan semua tahapan pelaksanaan pemilihan tingkat Kabupaten.
  3. Tahapan pemilihan Kepala Desa meliputi persiapan, pencalonan, pemungutan suara, dan penetapan.
  4. Persyaratan bagi pemilih dan calon Kepala Desa.
  5. Proses pendaftaran, penelitian, dan penetapan calon Kepala Desa.
  6. Pelaksanaan kampanye oleh calon Kepala Desa dengan prinsip jujur, terbuka, dialogis, serta bertanggung jawab.
  7. Pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara.
  8. Penetapan calon Kepala Desa terpilih.
  9. Pelantikan Kepala Desa terpilih oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk.
  10. Pengaturan mengenai Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Pegawai Negeri Sipil sebagai calon Kepala Desa, termasuk pemberian cuti dan pembebasan sementara dari jabatan.
  11. Pemilihan Kepala Desa antar waktu melalui Musyawarah Desa.
  12. Pembiayaan pemilihan Kepala Desa yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan dana bantuan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
  13. Masa jabatan Kepala Desa selama 6 (enam) tahun dan dapat menjabat paling banyak 3 (tiga) kali masa jabatan.
  14. Pemberhentian dan pemberhentian sementara Kepala Desa.
  15. Pembinaan dan pengawasan oleh Bupati terhadap pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa.

(-)

Pelaksana kampanye yang melanggar larangan Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dikenai sanksi:
  1. peringatan tertulis apabila pelaksana kampanye melanggar larangan walaupun belum terjadi gangguan; dan
  2. penghentian kegiatan Kampanye di tempat terjadinya pelanggaran atau di suatu wilayah yang dapat mengakibatkan gangguan terhadap keamanan yang berpotensi menyebar ke wilayah lain.