For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Barat Nomor 5 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Papua Barat Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemilihan Anggota Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat

Also known as: Perda Provinsi Papua Barat 5/2010 · Perda Provinsi Papua Barat No. 5 Tahun 2010 · Perda Provinsi Papua Barat Nomor 5 Tahun 2010

Status:
Active
Effective Date:21 Desember 2010Publication Date:20 Desember 2010
Pemilihan Kepala Daerah & DPRDOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeTata Cara Pemilihan Anggota Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat
LocationPemerintah Provinsi Papua Barat
Effective Date21 Desember 2010
Publication Date20 Desember 2010
Place of EnactmentManokwari

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 5 Tahun 2010 mengatur tentang tata cara pemilihan anggota Majelis Rakyat Papua Barat (MRP).

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008. Tujuannya adalah untuk mengatur tata cara pemilihan anggota MRP Papua Barat, dengan mempertimbangkan kesatuan kehidupan adat istiadat dan sosial budaya masyarakat Papua Barat.

Ketentuan Substansial:

Keanggotaan MRP:

  • MRP berkedudukan di Ibukota Provinsi dan keanggotaannya diisi melalui mekanisme pemilihan secara demokratis.
  • Anggota MRP terdiri dari orang asli Papua yang berasal dari wakil adat, wakil agama, dan wakil perempuan.
  • Jumlah anggota MRP adalah 33 orang, dengan komposisi 1/3 wakil adat, 1/3 wakil perempuan, dan 1/3 wakil agama.

Persyaratan Calon Anggota MRP:

  • Orang asli Papua berusia antara 30-60 tahun.
  • Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  • Setia kepada Pancasila dan UUD 1945.
  • Tidak berstatus sebagai anggota legislatif atau partai politik.
  • Berdomisili di Provinsi sekurang-kurangnya 10 tahun.
  • Memiliki persyaratan pendidikan minimal (SD untuk wakil adat dan perempuan, SLTP untuk wakil agama).
  • Mendapatkan rekomendasi dari masyarakat adat, lembaga keagamaan, atau organisasi perempuan.

Hak Memilih dan Dipilih:

  • Anggota masyarakat adat, agama, dan perempuan memiliki hak memilih.
  • Pemilih harus memenuhi syarat domisili, usia, dan mendapatkan mandat dari kelompok masyarakat terkait.
  • Setiap orang asli Papua yang memenuhi syarat berhak untuk dipilih.

Wilayah Pemilihan dan Kuota:

  • Wilayah pemilihan untuk wakil adat dan perempuan dibagi menjadi 4 wilayah pemilihan berdasarkan wilayah Kabupaten/Kota.
  • Setiap wilayah pemilihan memiliki kuota kursi untuk wakil adat dan perempuan.

Penyelenggara Pemilihan:

  • Penyelenggara pemilihan terdiri dari pelaksana pemilihan (PANPIL Kabupaten/Kota, KOMWILPIL Kabupaten/Kota, KOMWILPIL Provinsi) dan panitia pengawas.
  • Pelaksana pemilihan ditetapkan oleh Bupati/Walikota atau Gubernur.

Tahapan Pemilihan:

  • Pemilihan wakil adat dan perempuan dilakukan dalam 2 tahap (PANPIL Kabupaten/Kota dan KOMWILPIL Kabupaten/Kota).
  • Pemilihan wakil agama dilakukan dalam 1 tahap di tingkat KOMWILPIL Provinsi.
  • Pemilihan dilakukan melalui musyawarah untuk mufakat, atau jika tidak tercapai, melalui pemungutan suara.

Penetapan Hasil Pemilihan:

  • Hasil pemilihan ditetapkan oleh Bupati/Walikota dan diajukan kepada Gubernur untuk disahkan.
  • Anggota MRP terpilih ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diajukan kepada Menteri Dalam Negeri untuk pengesahan.

(-)

(-)