on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 38 Tahun 2011 tentang RETRIBUSI TEMPAT KHUSUS PARKIR
Also known as: Perda Kabupaten Tojo Una-Una 38/2011 · Perda Kabupaten Tojo Una-Una No. 38 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 38 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir di Kabupaten Tojo Una-Una. Latar belakangnya adalah perkembangan pesat alat transportasi yang memerlukan dasar hukum untuk pengaturannya, serta potensi retribusi daerah sebagai sumber pendapatan daerah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Kebijakan ini dilaksanakan berdasarkan prinsip otonomi, pemerataan yang berkeadilan, dan peran masyarakat.
Objek retribusi adalah pelayanan penyediaan tempat khusus parkir yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan jasa tempat khusus parkir. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan faktor-faktor kawasan, jenis kendaraan, frekuensi, dan jangka waktu penggunaan tempat khusus parkir.
Struktur dan besaran tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak sebagaimana keuntungan yang pantas diterima oleh pengusaha swasta sejenis yang beroperasi secara efisien dan berorientasi pada harga pasar. Penetapan tarif berdasarkan perhitungan belanja operasional, biaya pemeliharaan, belanja modal, dan jumlah tempat khusus parkir.
Pemungutan retribusi dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika dan/atau pihak lain yang diatur oleh Peraturan Bupati. Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, seperti karcis dan kupon. Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% setiap bulan.
Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi. Hak untuk melakukan penagihan retribusi kedaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 3 tahun, kecuali jika wajib retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi.